BACASAJA.ID - Aksi pencabulan di Jalan Asembagus, Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Surabaya, yang dilakukan pria paruh baya diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Mewakili Kasat Reskrim Kompol Mirzal Maulana, Kanit PPA Polrestabes Surabaya Ipda Wulan menjelaskan kronologi kejadian aksi cabul dengan dua anak di bawah umur tersebut.
Baca Juga: Viral Di Medsos Pelaku Penggembos Ban Diringkus Polresrabes Surabaya
Pelaku cabul yang diamankan berinisial, ASK (51), asal Dukun Kabupaten Gresik. Dia dibekuk setelah MA, ibu salah satu korbannya melapor ke Polisi.
MA yang warga, Simo Gunung melaporkan jika anaknya yang masih berusia 8 tahun dicabuli oleh ASK. Dalam laporannya, ibu korban mengatakan jika pelaku menggerayangi alat vital korban.
“Berbekal laporan ibu korban, unut PPA langsung bergerak menyelidiki dan melakukan penangkapan terhadapnya setelah terbukti bersalah,” jelas Ipda Wulan, Selasa (12/10/2021).
Lanjut Wulan, pelaku sendiri yang asli dari Gresik sudah lama tinggal di area masjid. Sedangkan para korbannya biasanya mengaji di masjid tersebut dan kenal dengan korban.
Baca Juga: Satreskrim Polrestabes Surabaya Amankan Pemuda Papua Penganiaya Pacar
Aksi cabul terjadi pada, Minggu 3 oktober 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban yang sedang bermain bersama teman-temannya kemudian didatangi pelaku yang langsung menarik korban.
Setelah ditarik, kemudian memegang payudara korban dan kemaluan korban sehingga korban shock serta ketakutan terhadap aksi itu.
“Atas kejadian tersebut ibu korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke kepolisian, setelah anaknya mengadu,” tambah Ipda Wulan.
Baca Juga: 2 Pelaku Penganiayaan Di Cafe Diamankan Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya
Begitu diamankan, pelaku ASK digelandang ke Kapolrestabes Surabaya guna penyidikan lanjutan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa tersangka pernah mencabuli teman korban yang lain berusia 10 tahun dengan cara yang sama.
Selain pelakunya, unit PPA juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah baju dan 1 buah celana.
Pelakunya oleh Polisi akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI NO. 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (JEM/RG4)
Editor : Redaksi