Pria Surabaya Ini Jual Istrinya yang Hamil 9 Bulan Rp1 Juta untuk Threesome, Polisi: Sudah 7 Kali

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku dan barang bukti yang diamankan.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan.

i

BACASAJA.ID - Bejat, kata itu yang cocok untuk pria sekaligus bapak 1 anak ini. Sebab, pria asal Surabaya itu tega menjual istrinya sendiri ke pria hidung belang. Parahnya, sang istri yang dijual jutaan rupiah itu tengah hamil.

Aksi bejat pria berinisial DR (27) ini diketahui sudah menjual istrinya saat kandungan menginjak sembilan bulan melalui media sosial twitter/ dengan layanan threesome (dua laki-laki satu wanita) selama 1 tahun.

Modusnya, tersangka meng-upload foto korban yang merupakan istrinya sendiri ke media sosial Twitter, dan ditawarkan kepada seorang tamu dengan imbalan uang.

Karena ulahnya itu, pelaku akhirnya dibekuk petugas unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Penangkapan tersebut berawal dari penggerebekan yang dilakukan petugas unit PPA, akhir bulan lalu tepatnya pada, 30 September 2021, di sebuah hotel di kawasan Surabaya.

Saat penggerebekan, anggota mendapati DR, istrinya berinisial EVS dan seorang pria hidung belang sedang melakukan threesome, dengan dalih untuk memenuhi fantasi seksual sekaligus untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana melalui Kanit PPA Ipda Wulan mengatakan, pelaku ini mengaku sudah menjual istrinya di media sosial sejak istrinya hamil usia lima hingga sembilan bulan dengan layanan threesome.

“Dalam kurun waktu selama kurang lebih 1 tahun, sudah tujuh kali menjual istrinya dengan tarif satu juta rupiah sekali kencan,” kata Ipda Wulan, Jumat (15/10/2021).

Pelaku juga mengaku jika menjual istrinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan memenuhi fantasi seksualnya.

Dia menawarkan korban kepada tamu dengan imbalan uang sebesar Rp.1.000.000. Lalu mereka bertiga janjian bertemu di sebuah hotel dan melakukan hubungan seksual secara bersama.

Selain mengamankan pelakunya, petugas PPA juga mengamankan barang bukti buku nikah, satu buah handphone yang digunakan sebagai sarana perdagangan dan uang tunai satu juta rupiah.

Suami bejat ini akan dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (*/RG4)

Berita Terbaru

DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara

DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara

Kamis, 04 Jun 2026 14:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:31 WIB

SURABAYA-  Pembangunan infrastruktur masih menjadi fokus utama arah pembangunan Kota Surabaya dalam beberapa tahun ke depan. Selain proyek jalan lingkar yang …

DPRD Surabaya Soroti SPMB SMA/SMK yang Masih Bebani Warga Miskin

DPRD Surabaya Soroti SPMB SMA/SMK yang Masih Bebani Warga Miskin

Kamis, 04 Jun 2026 14:27 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:27 WIB

SURABAYA – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri di Jawa Timur dinilai masih menyulitkan warga kurang mampu. Pasalnya, calon peserta didik d…

Wakil Meteri Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan, KPK: Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Ratusan Miliar

Wakil Meteri Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan, KPK: Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Ratusan Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 14:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:21 WIB

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimipas), Silmy Karim, menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tujuh orang lainnya. Mereka…

Komisi D DPRD Surabaya Pastikan Kuota SPMB 2026 Cukup

Komisi D DPRD Surabaya Pastikan Kuota SPMB 2026 Cukup

Kamis, 04 Jun 2026 11:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 11:12 WIB

SURABAYA– Persiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 menjadi perhatian serius Komisi D DPRD Surabaya. Dalam rapat bersama Dinas Pendidikan (…

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Kamis, 04 Jun 2026 08:17 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 08:17 WIB

JAKARTA – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 3 Juni 2026. Diketahui, KPK m…

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu, 3 Juni 2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony…