BACASAJA.ID - Bejat, kata itu yang cocok untuk pria sekaligus bapak 1 anak ini. Sebab, pria asal Surabaya itu tega menjual istrinya sendiri ke pria hidung belang. Parahnya, sang istri yang dijual jutaan rupiah itu tengah hamil.
Aksi bejat pria berinisial DR (27) ini diketahui sudah menjual istrinya saat kandungan menginjak sembilan bulan melalui media sosial twitter/ dengan layanan threesome (dua laki-laki satu wanita) selama 1 tahun.
Baca Juga: Viral Di Medsos Pelaku Penggembos Ban Diringkus Polresrabes Surabaya
Modusnya, tersangka meng-upload foto korban yang merupakan istrinya sendiri ke media sosial Twitter, dan ditawarkan kepada seorang tamu dengan imbalan uang.
Karena ulahnya itu, pelaku akhirnya dibekuk petugas unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Penangkapan tersebut berawal dari penggerebekan yang dilakukan petugas unit PPA, akhir bulan lalu tepatnya pada, 30 September 2021, di sebuah hotel di kawasan Surabaya.
Saat penggerebekan, anggota mendapati DR, istrinya berinisial EVS dan seorang pria hidung belang sedang melakukan threesome, dengan dalih untuk memenuhi fantasi seksual sekaligus untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana melalui Kanit PPA Ipda Wulan mengatakan, pelaku ini mengaku sudah menjual istrinya di media sosial sejak istrinya hamil usia lima hingga sembilan bulan dengan layanan threesome.
Baca Juga: Satreskrim Polrestabes Surabaya Amankan Pemuda Papua Penganiaya Pacar
“Dalam kurun waktu selama kurang lebih 1 tahun, sudah tujuh kali menjual istrinya dengan tarif satu juta rupiah sekali kencan,” kata Ipda Wulan, Jumat (15/10/2021).
Pelaku juga mengaku jika menjual istrinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan memenuhi fantasi seksualnya.
Dia menawarkan korban kepada tamu dengan imbalan uang sebesar Rp.1.000.000. Lalu mereka bertiga janjian bertemu di sebuah hotel dan melakukan hubungan seksual secara bersama.
Baca Juga: 2 Pelaku Penganiayaan Di Cafe Diamankan Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya
Selain mengamankan pelakunya, petugas PPA juga mengamankan barang bukti buku nikah, satu buah handphone yang digunakan sebagai sarana perdagangan dan uang tunai satu juta rupiah.
Suami bejat ini akan dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (*/RG4)
Editor : Redaksi