BACASAJA.ID - Iwan (38) bersama seorang rekannya (buron), melakukan penipuan dengan modus membuka lowongan kerja di akun jejaring media sosial Facebook. Pria asal Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng itu membawa kabur motor seorang pelamar.
Aksi penggelapan yang dilancarkan Iwan berhasil dibongkar tim Unit Reskrim Kepolisian Sektor Banjarmasin Utara. Iwan ditangkap berikut seorang penadah bernama Adriani (37) warga Jalan Pasar Lama Laut, Gang Darul Fitrah, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
"Pelaku membuat akun facebook palsu kemudian memposting iklan lowongan pekerjaan untuk menggaet calon pencari kerja," ungkap Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana Putra di Banjarmasin, Rabu (20/10).
Di akun tersebut, tersangka memposting lowongan pekerjaan itu lengkap dengan nomor handphone (HP). Jika ada pengguna medsos yang tertarik, mereka bisa menghubungi nomor tersebut.
"Seperti yang dialami oleh korban bernama Muhammad Zikri. Ia yang mencari pekerjaan, kemudian menghubungi nomor yang tertera di iklan bodong tersebut," ungkap Kompol Imdra
Singkat cerita, warga Desa Jambu Burung Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel tersebut diajak oleh tersangka bertemu di salah satu rumah makan di Jalan HKSN, Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara pada Kamis (23/9) lalu.
"Saat bertemu di rumah makan, tersangka bilang meminjam sepeda motor Yamaha MX milik korban untuk menjemput bosnya yang disebut akan memberikan kerja kepada korban," terang Kapolsek.
Akibat perbuatannya, tersangka Iwan dikenakan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan Andrian dikenakan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun penjara. (Edo/RG4)
Editor : Redaksi