Pansus DPRD Jatim: Raperda Pengembangan Ponpes Tersandung Persyaratan Tanah Wakaf

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. (net)
Ilustrasi. (net)

i

BACASAJA.ID - Panitia khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah Jatim tentang Pengembangan Pondok Pesantren terus melakukan pembahasan. Salah satu hal yang menjadi kendala adalah pondok pesantren yang didaftarkan ke Kementerian Agama harus memiliki surat tanah wakaf.

Dirilis dari laman Kominfo Jatim, Wakil Ketua Pansus Raperda Jatim tentang Pengembangan Pondok Pesantren, Ahmad Iwan Zunaih mengaku materi pasal per pasal Raperda tentang Pengembangan Pondok Pesantren terus dibahas. Raperda ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomer 19 tahun 2019 tentang Pesantren.

"Raperda masih sedang dibahas minimal dua kali dalam seminggu," ujar politisi asal Partai NasDem Jatim tersebut, dikutip Selasa (26/10/2021).

Pansus menyebut pembahas Raperda memang lama karena anggota dan pimpinan panitia khusus tak memungkiri ada dinamika dalam pembahasan yakni ada regulasi diatasnya yang mengaturnya. Dengan begitu, sinkronisasi dengan undang-undang yang membuat lama pembahasannya.

Pria yang juga anggota Komisi B DPRD Jatim itu menuturkan bahwa Pansus saat ini masih mencari celah dari Undang-Undang Pesantren. Mengingat dalam aturan di Kementerian Agama, pesantren yang resmi dan berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah adalah yang terdaftar di kementerian agama.

"Salah satu syarat pendaftaran ke kementerian agama adalah pondok pesantren harus memiliki surat tanah wakaf," ungkapnya.

Iwan menegaskan, jika semua ponpes harus memiliki surat tanah wakaf, maka akan kesulitan untuk memenuhi persyaratan pendaftaran di kemenag. Maka pansus sedang mencari solusi agar tanah wakaf tidak menjadi syarat utama.

Pansus Raperda Jatim Pengembangan Pondok Pesantren mengupayakan agar yang benar-benar pondok pesantren walaupun tidak berdiri diatas tanah wakaf bisa terfasilitasi dalam perda.

"Diharapkan persyaratan tanah wakaf bisa diganti dengan surat lainnya/seperti surat hak guna bangunan, atau lainnya," pungkasnya. (JNR/RG4)

Berita Terbaru

Komisi D DPRD Surabaya Pastikan Kuota SPMB 2026 Cukup

Komisi D DPRD Surabaya Pastikan Kuota SPMB 2026 Cukup

Kamis, 04 Jun 2026 11:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 11:12 WIB

SURABAYA– Persiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 menjadi perhatian serius Komisi D DPRD Surabaya. Dalam rapat bersama Dinas Pendidikan (…

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Kamis, 04 Jun 2026 08:17 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 08:17 WIB

JAKARTA – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 3 Juni 2026. Diketahui, KPK m…

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu, 3 Juni 2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony…

DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

Rabu, 03 Jun 2026 21:44 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:44 WIB

SURABAYA- Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur kembali mencuat. Praktik ini diduga melibatkan seorang pria bernama FR alias FRA,…

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

SURABAYA- Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat dua orang…

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

SURABAYA – Pelayanan publik yang berkualitas tidak selalu diukur dari seberapa cepat sebuah persoalan terselesaikan. Bagi masyarakat, perhatian dan komunikasi y…