Komplotan Curanmor Ini Sebulan Bisa Gondol Delapan Unit Kendaraan

author bacasaja.id

- Pewarta

Selasa, 22 Des 2020 17:52 WIB

Komplotan Curanmor Ini Sebulan Bisa Gondol Delapan Unit Kendaraan

i

Kedua tersangka Zainudin dan Samud yang menggondol delapan motor dalam kurun waktu sebulan saat diamankan Polda Jatim (Ist).

BACASAJA.ID | Surabaya - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) semakin meresahkan masyarakat. Betapa tidak? Dalam kurun waktu kurang dari sebulan, satu komplotan ini bisa menggondol sebanyak delapan unit ranmor.

Subdit III Jatanras Polda Jatim sendiri berhasil meringkus dua orang spesialis pencuri motor pada Minggu (20/12/2020) lalu. Mereka adalah Zainudin (26) dan Samud (43) warga Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

Baca Juga: Curanmor di Surabaya Bikin Resah, Eri Cahyadi Ajak Kapolda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya Diskusi

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kedua tersangka merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Mereka mengincar motor yang terparkir sembarangan di dalam rumah.

"Kedua tersangka ini mencari sasaran motor uanh terparkir sembarangan. Keduanya cukup lihai dalam beraksi karena tak membutuhkan waktu lama untuk mencurinya," terangnya di Mapolda Jatim, Selasa (22/12/2020).

Tertangkapnya dua pelaku tersebut setelah banyaknya laporan dari masyarakat yang mengaku sering kehilangan motor ketika di dalam rumah. Hal itu cukup membuat resah karena dalam kurun waktu kurang dari sebulan, mereka bisa menggondol sebanyak 8 kendaraan.

Baca Juga: Sepajang Kekasih Ditangkap Polisi Usai Nyolong Motor di Surabaya, Begini Modusnya

"Untuk sementara motor hasil curian yang kami sita baru delapan unit. Setelah terkumpul mereka akan melemparkannya ke penadah yang ada di beberapa lokasi seperti di Lumajang dan Madura," jelas Truno.

Kini polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui siapa penadah dari motor hasil curian Zainudin dan Samud. Selain itu dari laporan keenam korban pencurian, juga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

"Kami masih mengembangkan kasus ini karena ada dugaan ada keterlibatan kelompok lain yang masuk dalam komplotan ini," katanya.

Baca Juga: Pura-pura Kos, Penjual Kopi Keliling ini Curi Motor di Surabaya

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 8 unit motor, 1 buah kunci letter L dan 1 buah kunci letter T. Tersangka dijerat Pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan.

"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 363 pencurian dengan pemberatan. Curanmor membuat resah bagi masyarakat dalam hal ini Polda Jawa Timur berkomitmen akan terus mengungkap kasus curanmor," pungkasnya. (Arry/rga)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU