BACASAJA.ID – Bukannya berterima kasih mendapat pekerjaan, wanita ini malah menggasak uang milik majikannya yang nilainya cukup fantastik hingga mencapai puluhan juta rupiah.
Modusnya, wanita cantik berinisial JES (19) tersebut lebih dulu melamar pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah korban berinisial UF.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Ungkap 77 Kasus Pencurian, Terbanyak Curanmor
Begitu diterima bekerja ART di Graha Family Blok N, Surabaya, wanita asal Menganti Gresik ini lalu bekerja layaknya ART dan korban tak menyadari jika JES akan berbuat jahat.
Puncaknya, pada Selasa, 02 November 2021 sekitar pukul 22.30 WIB, korban melaporkan jika ada pencurian di Graha Family dan dugaan pelakunya mengarah ke ART.
Team Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin AKP Gondam Pringgodhani, langsung melakukan penyelidikan atas dasar keterangan juga laporan korban.
Begitu terbukti, pelakunya langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka kasus pencurian dengan modus menjadi pembantu ini.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana mengatakan, setelah diamankan, unit Resmob juga mengamankan barang bukti, Uang 20.000.000, kunci rumah serta 2 buah HP.
“ART ini kita amankan sekitar pukul 22.30 WIB di Graha Family Blok N, setelah terbukti menggasak uang puluhan juta rupiah,” jelas Kompol Mirzal, Minggu (7/11/2021).
Lanjunya, pencurian uang sebanyak 20 juta rupiah itu dilakukan saat pelaku bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban dan
terjadi pada saat korban tidak ada di rumah atau keluar.
Dengan memanfaatkan situasi rumah kosong, dia lalu mengambil uang milik korban yang tersimpan di dalam tas lalu kabur dari rumah korban.
Baca Juga: Makin Gencar, Maling Motor Melenggang Bebas Melakukan Aksi Di Surabaya
“Korban baru sadar saat kembali dari luar rumah jika uang yang ada di tas miliknya telah hilang,” tambah Kompol Mirzal.
Begitu uangnya hilang, korban juga berupaya menelpon pelaku namun sengaja tidak diangkat dan ternyata diketahui jika pelaku sudah tidak berada di rumah korban.
Kini, pelaku pencurian itu sudah dijebloskan kedalam penjara Polrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP. (JEM/RG4)
Editor : Redaksi