Bertemu Jaringan Narkoba di Rutan Medaeng, Pemuda Ini malah Ikut-Ikutan jadi Pengedar

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 19 Nov 2021 15:00 WIB

Bertemu Jaringan Narkoba di Rutan Medaeng, Pemuda Ini malah Ikut-Ikutan jadi Pengedar

i

Pelaku dan barang bukti yang diamankan.

BACASAJA.ID - Aksi mengedarkan barang haram yang dilakukan pria di Kapas Madya Surabaya berakhir. Itu setelah aksinya diketahui oleh Reskrim Polsek Rungkut yang datang menangkapnya.

Dari dalam rumah Jalan Kapas Madya 3G, Surabaya, pria bernama, Indra Marsono (21) itu diamankan berikut beberapa barang bukti narkotika.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya

Rupanya, bukan hanya sabu-sabu, Polisi Rungkut juga menemukan narkotika jenis pil ektasy.

Menurut Kompol Bambang Prakoso Kapolsek Rungkut yang diwakili Iptu Joko Susanto Kanit Reskrim mengatakan, penangkapan dilakukan anggotanya pada, Senin 15 November 2021 sekira jam 23.00 WIB.

“Opsnal Unit Reskrim Polsek Rungkut mangamankan pelaku didalam rumahnya setelah mendalami informasi dari warga masyarakat terkait penjualan narkotika,” kata Iptu Joko, Jumat (19/11/2021).

Sewaktu dilakukan penggeledahan, petugas Reskrim menemukan barang bukti berupa, 13 klip plastik kecil narkotika jenis sabu-sabu, 5 butir pil ekstasy logo LV dan juga 2 buah timbangan elektrik.

Baca Juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo

Barang haram itu disimpan didalam panci yang ditempel ditembok rumah pelaku. Pada saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku barang bukti tersebut merupakan milik temannya bernama Sabi.

“Kita masih lakukan pengembangan guna mencari nama yang disebut oleh pelaku ini,” tambah Iptu Joko.

Sementara itu, tersangka Indra mengaku kenal dengan S sewaktu sama-sama ditahan dalam Rutan Medaeng.

Baca Juga: Edarkan Sabu, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi

“Saya kenal didalam, dan diperintah hanya menjualkan narkotika tersebut kepada setiap pemesannya,” akunya.

Begitu diamankan berikut barang buktinya, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Polsek Rungkut guna penyidikan lebih lanjut.

Unit Reskrim Rungkut akan menjerat pelaku terkait penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu pasal 114 (1) dan/atau 112(1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (JEM/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU