BACASAJA.ID - Ribuan buruh yang tergabung dalam Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) mengepung kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Senin (29/11/2021) siang.
Dilaporkan terdapat kurang lebih 25 buruh yang datang dari Gresik, Lamongan, Sidoarjo dan Surabaya. Para buruh tersebut menggelar aksi unjuk rasa menolak upah murah.
Baca Juga: Unjuk Rasa Buruh PT Pakerin di Surabaya, Desak Penyelesaian Masalah Dana Perusahaan
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dewan Pengupahan Jatim memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2022 naik Rp22 ribu saja.
Sebelumnya, ribuan buruh sempat menggelar aksi demo serupa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (22/11/2021) pekan lalu. Ketika itu, buruh meminta kenaikan UMP 13 persen. Kenaikan itu berdasarkan perhitungan BPS. Dimana 13 persen itu batas atas kenaikan Upah. Sementara itu, Dewan Pengupahan Jatim telah secara resmi menaikkan UMP yang hanya senilai Rp 22.000 ribu.
Pada kesempata unjuk rasa kali ini, dengan memanfaatkan sound system yang diangkut beberapa truk, para buruh menyerukan aspirasi mereka. Dalam orasi mereka, para buruh menuntut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa untuk keluar menemui para buruh.
"Bu Gubernur mana ini, bu Gubernur hilang, jangan melarikan diri bu Gubernur," teriak komando Demo.
Para buruh akan terus membuat kemacetan jika Gubernur Jawa Timur tidak menemui mereka.
Baca Juga: May Day, Ratusan Ribu Buruh Turun ke Jalanan di Berbagai Daerah
"Kalau gak keluar kami akan terus berada di sini bu Gubernur," teriak Komando demo.
Juru bicara Gasper Jatim, Jazuli mengatakan, demonstrasi ini bertujuan untuk menuntut Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa merevisi keputusan 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi UMP tahun 2022.
Pasalnya, dalam Keputusan Gubernur tersebut, dinilai para buruh masih berdasarkan PP No. 36 tahun 2021 yang merupakan aturan dasar dari UU Cipta Kerja. Di mana UU Ombinbus Law tersebut ditangguhkan oleh Mahmakah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Aksi Berfoto-foto Ria Mewarnai Demonstrasi Buruh di Gedung Negara Grahadi Surabaya
“Revisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2022 dan lalukan pembahasan ulang UMK 2022 tanpa menggunakan PP No. 36 tahun 2021,” tegasnya.
“Lakukan pembahasan ulang dengan mengacu kepada UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tambah Jazuli. (JEM/RG4)
Editor : Redaksi