Massa Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim Tuntut Revisi UMP 2022 yang cuma Naik Rp22 Ribu

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana demo para buruh di Kantor Gubernur Jatim. (IST)
Suasana demo para buruh di Kantor Gubernur Jatim. (IST)

i

BACASAJA.ID - Ribuan buruh yang tergabung dalam Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) mengepung kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Senin (29/11/2021) siang.

Dilaporkan terdapat kurang lebih 25 buruh yang datang dari Gresik, Lamongan, Sidoarjo dan Surabaya. Para buruh tersebut menggelar aksi unjuk rasa menolak upah murah.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dewan Pengupahan Jatim memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2022 naik Rp22 ribu saja.

Sebelumnya, ribuan buruh sempat menggelar aksi demo serupa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (22/11/2021) pekan lalu. Ketika itu, buruh meminta kenaikan UMP 13 persen. Kenaikan itu berdasarkan perhitungan BPS. Dimana 13 persen itu batas atas kenaikan Upah. Sementara itu, Dewan Pengupahan Jatim telah secara resmi menaikkan UMP yang hanya senilai Rp 22.000 ribu.

Pada kesempata unjuk rasa kali ini, dengan memanfaatkan sound system yang diangkut beberapa truk, para buruh menyerukan aspirasi mereka. Dalam orasi mereka, para buruh menuntut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa untuk keluar menemui para buruh.

"Bu Gubernur mana ini, bu Gubernur hilang, jangan melarikan diri bu Gubernur," teriak komando Demo.

Para buruh akan terus membuat kemacetan jika Gubernur Jawa Timur tidak menemui mereka.

"Kalau gak keluar kami akan terus berada di sini bu Gubernur," teriak Komando demo.

Juru bicara Gasper Jatim, Jazuli mengatakan, demonstrasi ini bertujuan untuk menuntut Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa merevisi keputusan 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi UMP tahun 2022.

Pasalnya, dalam Keputusan Gubernur tersebut, dinilai para buruh masih berdasarkan PP No. 36 tahun 2021 yang merupakan aturan dasar dari UU Cipta Kerja. Di mana UU Ombinbus Law tersebut ditangguhkan oleh Mahmakah Konstitusi (MK).

“Revisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2022 dan lalukan pembahasan ulang UMK 2022 tanpa menggunakan PP No. 36 tahun 2021,” tegasnya.

“Lakukan pembahasan ulang dengan mengacu kepada UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tambah Jazuli. (JEM/RG4)

Tag :

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …