Kerap Transaksi Sabu di Pom Bensin, Remaja di Jombang Ini Ditangkap Polisi

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 03 Des 2021 14:00 WIB

Kerap Transaksi Sabu di Pom Bensin, Remaja di Jombang Ini Ditangkap Polisi

i

Anggota Satuan Unit Reskrim Polsek Kota Jombang saat menunjukkan tersangka bersama barang buktinya.

BACASAJA.ID - Satu lagi seorang pemuda di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,99 gram.

Tertangkapnya pemuda bernama Teguh Wicaksono (19) warga Dusun/Desa Sembung Kecamatan Perak Kabupaten Jombang, berawal dari laporan masyarakat yang seringkali melihat pemuda bertransaksi narkoba di salah satu SPBU yang ada di Jombang.

Baca Juga: JOMBANG Gempar! Ditemukan Potongan Kepala Manusia di Sungai Konto Jombang, Korban Mutilasi?

Kemudian anggota Satuan Unit Reskrim Polsek Kota, pada hari Rabu (01/12/2021) sekitar Jam 22.30 WIB, melakukan pengintaian dan melihat seseorang yang mencurigakan dan menangkapnya.

Setelah digeledah, ditemukan narkoba jenis sabu. Akhirnya pemuda tersebut dibawa ke Mapolsek Kota untuk dilakukan penyelidikan.

Baca Juga: Muncul Alibi Kuat, Mas Bechi Tidak di TKP Waktu Kejadian

Kapolsek Kota AKP Bambang Setyo Budi mengatakan, awalnya ada laporan masyarakat, bahwa di SPBU Jalan Gatot Subroto Desa Jelakombo, Kecamatan Jombang sering terjadi transaksi narkoba.

Setelah diamati ternyata benar dan anggota polisi berhasil menangkap satu pelaku narkoba.

Baca Juga: Ahli Forensik Sebut Visum Korban Tak Memenuhi Syarat sebagai Alat Bukti

"Barang bukti yang disita narkoba jenis sabu berat kotor 0.99 gram, klip kosong berat kotor 0.19, dan satu unit sepeda motor yamaha matic mio soul sebagai alat transportasi untuk bertransaksi, " ucap AKP Bambang, Jumat (03/12/2021).

Tersangka masih dalam penyidikan dimungkinkan ada pelaku lain, tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UURI Jo pasal 127 ayat (1) huruf a No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ftr/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU