Keputusan Kasasi Kuatkan Vonis Kejati Jatim, Tersangka Korupsi PDAM Mendekam di Penjara 4 Tahun

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 03 Des 2021 19:00 WIB

Keputusan Kasasi Kuatkan Vonis Kejati Jatim, Tersangka Korupsi PDAM Mendekam di Penjara 4 Tahun

i

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo.

BACASAJA.ID - Harapan Djoko Hariyanto, terdakwa kasus korupsi dana perawatan PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung tahun 2016-2018 mendapat keringanan hukuman pupus sudah.

Sebab, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tulungagung dan pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Baca Juga: Ancam Bawahannya, Koordinator Sales Motor Cabuli 3 Bawahannya

MA memutuskan Djoko Hariyanto harus mendekam di penjara selama 4 tahun. Djoko juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar 135 juta Rupiah, dan denda 200 juta rupiah.

“Jadi tidak ada perubahan sama sekali. Semua sama seperti putusan PN dan PT,” terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo.

Hukuman yang diterima oleh Djoko Hariyanto sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 7,5 tahun penjara, dan mengganti kerugian negara sebesar 1,35 milyar rupiah.

Meski demikian, Kata Agung putusan MA membingungkan Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Pasalnya dalam putusan kasasi itu tidak ada kejelasan tindak lanjut barang bukti yang disita dalam proses hukum Djoko.

Barang bukti yang disita diantaranya mobil, sepeda motor dan sertifikat tanah. Putusan MA tidak menyebut barang bukti itu disita negara atau dikembalikan ke Djoko Hariyanto.

Baca Juga: Dugaan Kasus Penyelewengan Sewa Tanah Kas Desa Batangsaren Naik Sidik

“Kalau kami sita untuk dilelang jelas salah, karena tidak ada penetapan pengadilan. Mau dikembalikan juga salah, karena putusannya tidak mengatur,” tutur Agung.

Pihaknya bakal bersurat ke MA untuk meminta kejelasan putusan barang bukti tersebut. Sebab, barang bukti ini menyangkut hak dari terpidana.

Saat ini Djoko Hariyanto masih berstatus sebagai tahanan MA dan belum dieksekusi.

“Saat ini masih di Lapas Kelas II Pada Kejaksaan Tinggi di Surabaya. Jika sudah dieksekusi, entah nanti akan dipindah ke Lapas mana,” pungkas Agung.

Baca Juga: Mantan Direktur PDAM Tulungagung Dituntut 5 Tahun Penjara

Djoko Hariyanto menjadi terpidana korupsi dana perawatan PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung tahun 2016-2018.

Dalam modusnya, Djoko memanipulasi pengerjaan perbaikan perpipaan dan kendaraan operasional PDAM.

Hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada kerugian negara sekurangnya Rp 1,3 miliar.

Dari pekerjaan perbaikan perpipaan, sekurangnya ditemukan kerugian Rp 900 juta lebih. Sedangkan dari perbaikan kendaraan, terdapat temuan kerugian Rp 300 juta lebih (JP/t.ag).

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU