Bupati Tulungagung, Tidak Ada Sanksi Bagi 6 ASN Penerima Bansos

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo.

i

BACASAJA.ID - Enam ASN (aparatur sipil negara) Kabupaten Tulungagung terbukti menerima bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

Meski demikian, ke 6 ASN itu tidak mendapat sanksi, atupun mengembalikan bantuan yang telah diterimanya.

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo menjelaskan ke 6 ASN itu berstatus P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Mereka baru menjadi ASN setelah mengikuti rekrutmen P3K pada Juli lalu.

"Oktober 2021 ini sudah kita hentikan, ketika mereka lulus dan menjadi P3K," jelas Maryoto, Senin (6/12/21).

Disinggung terkait sanksi bagi ke 6 ASN itu, lantaran menerima bansos. Maryoto jelaskan mereka menerima bansos saat belum berstatus sebagai ASN.

Lantaran menerima sebelum menjadi ASN, pihaknya tidak akan menjatuhkan sanksi, atau meminta mereka mengembalikan bantuan yang telah diterima.

Kedepan, pihaknya bakal menyuruh pimpinan OPD untuk menyisir anak buahnya. Dirinya tak ingin ada ASN yang menerima bansos.

"Pokoknya dengan status itu (ASN) enggak boleh terima (Bansos)," pungkas Maryoto dengan tegas.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Suyanto terangkan sebelumnya ada dugaan puluhan ASN yang menerima bansos, baik PKH maupun BPNT.

Temuan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Temuan BPK mengatakan adanya indikasi ASN di Tulungagung menerima bansos. Total ada enam ASN yang ditemukan, empat penerima BPPNT dan dua PKH.

"Jadi bantuan itu bukan diterima atas nama ASN itu. Tapi kebetulan dia satu KK (Karu Keluarga) dengan penerima Bansos," terang Suyanto.

Ada 17 ASN yang terindikasi menerima bantuan BPNT. Dari penelusuran yang dilakukan, ternyata hanya 4 yang terbukti.

Mereka merupakan anak dari penerima bansos. Mereka sebelumnya bekerja sebagai guru tidak tetap (GTT) di Tulungagung. Saat rekrutmen P3K, ke 4 orang ini dinyatakan lolos.

"Jadi secara resmi mereka menjadi PPPK pada Juli 2021. Dengan demikian, dalam satu KK kini ada yang berstatus ASN," tuturnya.

Keluarga ASN merupakan salah satu kelompok yang tidak boleh menerima bansos. Kelompok lainya yang tidak boleh menerima bansos adalah keluarga TNI, Polri, Pensiunan, dan pegawai BUMN/BUMD.

Jika ada salah satunya berstatus diatas, maka keluarga itu tidak layak menerima bantuan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan kepala desa, dan proses penghentian bantuan sudah dilakukan," ungkap Suyanto.

Selain empat PPPK ini, Dinsos juga menemukan 70 ASN yang terindikasi menerima PKH. Dari verifikasi, ternyata hanya 2 yang menerima.

Sama seperti kasus BPNT, para ASN ini bukan penerima bantuan langsung.

"Satu orang adalah orang tua yang masih satu KK dengan anak berstatus ASN. Sedangkan satunya adalah istri TNI," katanya. (JP/t.ag/RG4)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…