Bupati Tulungagung, Tidak Ada Sanksi Bagi 6 ASN Penerima Bansos

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo.

i

BACASAJA.ID - Enam ASN (aparatur sipil negara) Kabupaten Tulungagung terbukti menerima bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

Meski demikian, ke 6 ASN itu tidak mendapat sanksi, atupun mengembalikan bantuan yang telah diterimanya.

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo menjelaskan ke 6 ASN itu berstatus P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Mereka baru menjadi ASN setelah mengikuti rekrutmen P3K pada Juli lalu.

"Oktober 2021 ini sudah kita hentikan, ketika mereka lulus dan menjadi P3K," jelas Maryoto, Senin (6/12/21).

Disinggung terkait sanksi bagi ke 6 ASN itu, lantaran menerima bansos. Maryoto jelaskan mereka menerima bansos saat belum berstatus sebagai ASN.

Lantaran menerima sebelum menjadi ASN, pihaknya tidak akan menjatuhkan sanksi, atau meminta mereka mengembalikan bantuan yang telah diterima.

Kedepan, pihaknya bakal menyuruh pimpinan OPD untuk menyisir anak buahnya. Dirinya tak ingin ada ASN yang menerima bansos.

"Pokoknya dengan status itu (ASN) enggak boleh terima (Bansos)," pungkas Maryoto dengan tegas.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Suyanto terangkan sebelumnya ada dugaan puluhan ASN yang menerima bansos, baik PKH maupun BPNT.

Temuan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Temuan BPK mengatakan adanya indikasi ASN di Tulungagung menerima bansos. Total ada enam ASN yang ditemukan, empat penerima BPPNT dan dua PKH.

"Jadi bantuan itu bukan diterima atas nama ASN itu. Tapi kebetulan dia satu KK (Karu Keluarga) dengan penerima Bansos," terang Suyanto.

Ada 17 ASN yang terindikasi menerima bantuan BPNT. Dari penelusuran yang dilakukan, ternyata hanya 4 yang terbukti.

Mereka merupakan anak dari penerima bansos. Mereka sebelumnya bekerja sebagai guru tidak tetap (GTT) di Tulungagung. Saat rekrutmen P3K, ke 4 orang ini dinyatakan lolos.

"Jadi secara resmi mereka menjadi PPPK pada Juli 2021. Dengan demikian, dalam satu KK kini ada yang berstatus ASN," tuturnya.

Keluarga ASN merupakan salah satu kelompok yang tidak boleh menerima bansos. Kelompok lainya yang tidak boleh menerima bansos adalah keluarga TNI, Polri, Pensiunan, dan pegawai BUMN/BUMD.

Jika ada salah satunya berstatus diatas, maka keluarga itu tidak layak menerima bantuan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan kepala desa, dan proses penghentian bantuan sudah dilakukan," ungkap Suyanto.

Selain empat PPPK ini, Dinsos juga menemukan 70 ASN yang terindikasi menerima PKH. Dari verifikasi, ternyata hanya 2 yang menerima.

Sama seperti kasus BPNT, para ASN ini bukan penerima bantuan langsung.

"Satu orang adalah orang tua yang masih satu KK dengan anak berstatus ASN. Sedangkan satunya adalah istri TNI," katanya. (JP/t.ag/RG4)

Berita Terbaru

Warga Jepara Surabaya Serbu Beras SPHP dan Minyakita di Gerakan Pangan Murah

Warga Jepara Surabaya Serbu Beras SPHP dan Minyakita di Gerakan Pangan Murah

Rabu, 07 Okt 2026 17:08 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 17:08 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di Balai RW 6 Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya pada Rabu …

Anak Muda Kedungdoro Surabaya Sulap Dana Gen Z Jadi Bisnis Parfum dan Deodoran

Anak Muda Kedungdoro Surabaya Sulap Dana Gen Z Jadi Bisnis Parfum dan Deodoran

Rabu, 07 Okt 2026 17:01 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 17:01 WIB

SURABAYA - Bantuan modal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dimanfaatkan anak-anak muda di Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya untuk …

MK Serahkan Persoalan Ijazah Setara SMA Gibran ke Lembaga Lain

MK Serahkan Persoalan Ijazah Setara SMA Gibran ke Lembaga Lain

Rabu, 07 Okt 2026 14:10 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:10 WIB

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran saat mendaftar sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Meski demikian,…

Putusan MK: Gibran Tidak Miliki Bukti Ijazah SMA atau Sederajat

Putusan MK: Gibran Tidak Miliki Bukti Ijazah SMA atau Sederajat

Rabu, 07 Okt 2026 14:07 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:07 WIB

JAKARTA– Mahkamah Konstitusi tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma …

Warga Baratajaya Minta SMP Negeri, Ajeng Wira Wati Dorong Pemkot Lakukan Kajian

Warga Baratajaya Minta SMP Negeri, Ajeng Wira Wati Dorong Pemkot Lakukan Kajian

Rabu, 07 Okt 2026 09:43 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 09:43 WIB

SURABAYA – Warga Kelurahan Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya, mengusulkan pembangunan sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di wilayah mereka. Aspirasi t…

Moratorium Diskotek Surabaya, Hiperhu Usul Kawasan Khusus Hiburan Malam

Moratorium Diskotek Surabaya, Hiperhu Usul Kawasan Khusus Hiburan Malam

Rabu, 07 Okt 2026 09:40 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 09:40 WIB

SURABAYA – Kebijakan moratorium izin diskotek dan tempat hiburan malam baru di Surabaya mendapat sorotan dari Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (…