Komisi IX DPR: Wacana Pembatasan Usia tak Jamin Munculnya Caleg Berkualitas

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 10 Des 2021 18:00 WIB

Komisi IX DPR: Wacana Pembatasan Usia tak Jamin Munculnya Caleg Berkualitas

i

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. (DPR)

BACASAJA.ID - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai wacana pembatasan usia maksimal calon anggota legislatif (caleg) terlalu memperbandingkan antara kuantitas umur dengan kinerja. Menurutnya, kualitas seorang caleg tidak bisa hanya dipatok lewat usia semata.

"Kalau menurut saya, jangan hanya melihat karena usianya sudah tua dipandang lemah. Lihat juga aspek kualitasnya. Sebab untuk apa punya anggota usianya muda tapi tidak pernah bicara di rapat dan mungkin sangat jarang turun ke daerah," ungkap Saleh dikutip, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga: Insiden MBG dari Keracunan hingga Soal Pembayaran, Jadi Sorotan Komisi IX DPR RI

Menurut Politisi Fraksi PAN itu, tak jarang para legislator yang berumur masih sanggup mengikuti agenda dewan yang padat dan menguras tenaga. Lagi pula, kata Saleh, pembatasan usia dapat diartikan terdapat pembatasan orang atau warga negara dalam menyalurkan haknya untuk ikut serta dalam pencalonan di pemilihan umum.

"Kalau ada pembatasan orang untuk menjadi wakil rakyat menurut saya itu bertentangan dengan demokrasi. Sebab setiap warga negara dipandang sama di depan hukum dan punya hak dalam pemerintahan," sebut Saleh.

Baca Juga: Dugaan Kasus Perundungan Dokter, Arzeti: Pecat Pelakunya!

Membatasi seseorang dalam pencalonan anggota legislatif membuat pelaksanaan nilai demokrasi dipertanyakan.

Adapun Saleh berharap kedepannya kualitas caleg dapat terus meningkat seiring perbaikan demokrasi di Indonesia. Beberapa cara antara lain mendorong pendidikan dan selektif pada pelaksanaan tes kesehatan bagi para caleg.

Baca Juga: Kritik Biaya HUT ke-79 RI Rp87 M, Anggota DPR: Apakah Anggaran Subsidi BPJS Tidak Prioritas?

Oleh karena itu perlu sinkronisasi dan menjadi pekerjaan besar bagi pemerintah sebagai eksekutif dan partai politik sebagai wadah kaderisasi para caleg. (PAR/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU