BACASAJA.ID - Proses hukum kasus kekerasan terhadap kucing yang terjadi pada Oktober 2019 lalu, rupanya terus berjalan.
Tersangka AZI (24) warga Dusun Krajan Desa Dukuh Kecamatan Gondang pun ditahan oleh Polisi sejak 9 Desember 2021.
Baca Juga: Ancam Bawahannya, Koordinator Sales Motor Cabuli 3 Bawahannya
Lalu pada 16 Desember 2021, AZI dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung dan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan terhadap AZI ini.
Menurut Agung, AZI bukan dijerat dengan pasal pembunuhan atau penganiayaan, namun aksinya mengunggah video mencekoki kucing dengan minuman keras, mengakibatkan kegaduhan pada masyarakat.
Banyak masyarakat yang mengecam aksi AZI.
“Untuk pasal yang kita sangkakan yang pertama pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana,” jelas Agung, Jum’at (17/12/21).
AZI juga dijerat dengan pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946. Penahanan terhadap AZI dilakukan lantaran syarat obyektif dan subyektif sudah terpenuhi.
Ancaman hukuman terhadap AZI lebih dari 5 tahun penjara.
Baca Juga: Dugaan Kasus Penyelewengan Sewa Tanah Kas Desa Batangsaren Naik Sidik
“Kita juga takut tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Disinggung lamanya proses hukum terhadap kasus ini, mengingat sudah melebihi 2 tahun, Agung jelaskan dikarenakan adanya persyaratan yang kurang dari penyidik, sehingga harus dilengkapi lagi.
“Mungkin kemarin penyidiknya masih mengumpulkan alat bukti,” katanya.
Kasus ini menyita perhatian publik. Banyak pihak mengapresiasi Kejaksaan Negeri Tulungagung atas tuntasnya penanganan kasus ini.
Baca Juga: Mantan Direktur PDAM Tulungagung Dituntut 5 Tahun Penjara
Ucapan selamat dan karangan bunga berdatangan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, selain dari pemerhari binatang, juga dari Bupati Indramayu.
Media sosial sempat dihebohkan dengan video seekor kucing yang dicekoki ciu atau minuman beralkohol hingga tubuhnya lemas dan mati perlahan.
Video tersebut beredar luas di masyarakat pada 18 Oktober 2019 lalu. Awalnya, pelaku alias pemilik akun Instagram @azzam_cancel mengaku bahwa cairan yang diberikan kepada kucing tersebut bukanlah ciu, melainkan air kelapa.
Pelaku berdalih, air kelapa diberikan untuk menyelamatkan kucing yang keracunan. (JP/t.ag/RG4)
Editor : Redaksi