2 Tahun Berlalu, Tersangka Penganiaya Kucing akhirnya Ditahan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Karangan buka mendukung Kejaksaan Negeri Tulungagung ungkap kasus kekerasan pada hewan.
Karangan buka mendukung Kejaksaan Negeri Tulungagung ungkap kasus kekerasan pada hewan.

i

BACASAJA.ID - Proses hukum kasus kekerasan terhadap kucing yang terjadi pada Oktober 2019 lalu, rupanya terus berjalan.

Tersangka AZI (24) warga Dusun Krajan Desa Dukuh Kecamatan Gondang pun ditahan oleh Polisi sejak 9 Desember 2021.

Lalu pada 16 Desember 2021, AZI dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung dan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan terhadap AZI ini.

Menurut Agung, AZI bukan dijerat dengan pasal pembunuhan atau penganiayaan, namun aksinya mengunggah video mencekoki kucing dengan minuman keras, mengakibatkan kegaduhan pada masyarakat.

Banyak masyarakat yang mengecam aksi AZI.

“Untuk pasal yang kita sangkakan yang pertama pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana,” jelas Agung, Jum’at (17/12/21).

AZI juga dijerat dengan pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946. Penahanan terhadap AZI dilakukan lantaran syarat obyektif dan subyektif sudah terpenuhi.

Ancaman hukuman terhadap AZI lebih dari 5 tahun penjara.

“Kita juga takut tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Disinggung lamanya proses hukum terhadap kasus ini, mengingat sudah melebihi 2 tahun, Agung jelaskan dikarenakan adanya persyaratan yang kurang dari penyidik, sehingga harus dilengkapi lagi.

“Mungkin kemarin penyidiknya masih mengumpulkan alat bukti,” katanya.

Kasus ini menyita perhatian publik. Banyak pihak mengapresiasi Kejaksaan Negeri Tulungagung atas tuntasnya penanganan kasus ini.

Ucapan selamat dan karangan bunga berdatangan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, selain dari pemerhari binatang, juga dari Bupati Indramayu.

Media sosial sempat dihebohkan dengan video seekor kucing yang dicekoki ciu atau minuman beralkohol hingga tubuhnya lemas dan mati perlahan.

Video tersebut beredar luas di masyarakat pada 18 Oktober 2019 lalu. Awalnya, pelaku alias pemilik akun Instagram @azzam_cancel mengaku bahwa cairan yang diberikan kepada kucing tersebut bukanlah ciu, melainkan air kelapa.

Pelaku berdalih, air kelapa diberikan untuk menyelamatkan kucing yang keracunan. (JP/t.ag/RG4)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …