PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Anas Karno: Angin Segar bagi Pelaku Usaha, Tetap Terapkan Prokes

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno.

i

BACASAJA.ID - Pemerintah pusat diketahui mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kendati demikian, hal tersebut tidak lantas harus membuat masyarakat jemawa. Sebaliknya, masyarakat diimbau untuk tetap patuh atau menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno mengatakan, warga Kota Surabaya diminta untuk mengikuti peraturan terbaru dari pemerintah tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Nataru.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, batalnya PPKM Level 3 ini sejatinya memberikan dampak positif, terlebih kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk bisa menjajakkan barang dagangannya saat Nataru nanti.

"Kebijakan Pemerintah Pusat membatalkan PPKM Level 3 pada saat Nataru membawa angin segar bagi pelaku usaha untuk bisa tetap menjalankan roda perekonomiannya," cetus Anas, Minggu (19/12/2021).

Meski begitu, sambung Anas, para pelaku usaha mesti tetap menjalankan menjalankan prokes supaya tidak mengakibatkan menimbulkan kasus Covid-19.

"Artinya tetap pada saat Nataru perekonomian di Surabaya bisa tumbuh dan bergerak untuk ekonomi bangkit," tuturnya.

Di lain pihak, Anas menilai perilaku warga Kota Surabaya sampai saat ini telah sadar dan patuh menerapkan prokes sesuai rekomendasi dari pemerintah.

"Terpenting ialah masyarakat tidak lupa dalam hal menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat," tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mencabut aturan PPKM Level 3 Nataru dengan beleid anyar Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022.

Dikutip melalui lembaran Inmendagri, aturan tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. (*/RG4)

Berita Terbaru

Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi MBG

Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi MBG

Jumat, 05 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 17:14 WIB

JAKARTA- Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi…

KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

Jumat, 05 Jun 2026 13:14 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:14 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka korupsi E-KTP, Paulus T…

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Jumat, 05 Jun 2026 13:09 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:09 WIB

SURABAYA- Predikat Kota Layak Anak (KLA) yang disandang Kota Surabaya bukan sekadar piagam penghargaan administratif. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Surabaya,…

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka. Silmy ditetapkan t…

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

SURABAYA – Di tengah sorotan publik atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak yang menyeret sebuah spa di kawasan Jalan HR M…

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

SURABAYA – Polemik proyek lapangan padel di kawasan Golden City (Goci) Surabaya menjadi perhatian DPRD Surabaya setelah muncul dugaan sebagian lahan yang d…