PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Anas Karno: Angin Segar bagi Pelaku Usaha, Tetap Terapkan Prokes

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno.

i

BACASAJA.ID - Pemerintah pusat diketahui mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kendati demikian, hal tersebut tidak lantas harus membuat masyarakat jemawa. Sebaliknya, masyarakat diimbau untuk tetap patuh atau menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno mengatakan, warga Kota Surabaya diminta untuk mengikuti peraturan terbaru dari pemerintah tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Nataru.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, batalnya PPKM Level 3 ini sejatinya memberikan dampak positif, terlebih kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk bisa menjajakkan barang dagangannya saat Nataru nanti.

"Kebijakan Pemerintah Pusat membatalkan PPKM Level 3 pada saat Nataru membawa angin segar bagi pelaku usaha untuk bisa tetap menjalankan roda perekonomiannya," cetus Anas, Minggu (19/12/2021).

Meski begitu, sambung Anas, para pelaku usaha mesti tetap menjalankan menjalankan prokes supaya tidak mengakibatkan menimbulkan kasus Covid-19.

"Artinya tetap pada saat Nataru perekonomian di Surabaya bisa tumbuh dan bergerak untuk ekonomi bangkit," tuturnya.

Di lain pihak, Anas menilai perilaku warga Kota Surabaya sampai saat ini telah sadar dan patuh menerapkan prokes sesuai rekomendasi dari pemerintah.

"Terpenting ialah masyarakat tidak lupa dalam hal menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat," tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mencabut aturan PPKM Level 3 Nataru dengan beleid anyar Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022.

Dikutip melalui lembaran Inmendagri, aturan tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. (*/RG4)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …