Ditahan Kejaksaan, Mantan Direktur PDAM Tulungagung Titip Uang Rp120 Juta

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 22 Des 2021 19:00 WIB

Ditahan Kejaksaan, Mantan Direktur PDAM Tulungagung Titip Uang Rp120 Juta

i

H menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke rutan Surabaya.

BACASAJA.ID - Kejaksaan Negeri Tulungagung menahan mantan Direktur PDAM Tirta Cahya Agung, H (61) sebagai tersangka korupsi proyek instalasi jaringan pipa PDAM untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Rabu (22/12/21).

Sebelum ditahan, H menitipkan uang sebesar 120 juta Rupiah, dari total kerugian sekitar 478 juta rupiah.

Baca Juga: Ancam Bawahannya, Koordinator Sales Motor Cabuli 3 Bawahannya

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, uang itu dititipkan ke rekening penitipan perkara.

Nantinya uang ini menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan nasib H.

H sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 September lalu. Meski ditetapkan sebagai tersangka H tidak ditahan.

Penahanan terhadap H baru dilakukan hari ini setelah dilakukan pelimpahan tahap 2.

"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap 2," jelas Agung.

Agung melanjutkan, oleh Dinas Kesehatan H dinyatakan sehat dan bebas dari Covid-19 sehingga boleh untuk dilakukan penahanan.

H ditahan di cabang rumah tahanan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya selama 20 hari kedepan.

"Rencananya besok (Kamis, 23/12/21) akan langsung kita limpahkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Surabaya," jelasnya.

Menurut Agung, sejak pertama kali pemeriksaan bersikap kooperatif. Buktinya tersangka selalu datang saat diperiksa dan berinisiatif menitipkan uang pengganti kerugian negara.

Baca Juga: Dugaan Kasus Penyelewengan Sewa Tanah Kas Desa Batangsaren Naik Sidik

Sementara itu penasehat hukum H, Chairil Utama jelaskan kliennya sangat kooperatif.

Dirinya sempat kaget saat tahu kliennya akan ditahan.

"Kita tidak menyangka juga Kejaksaan akan menggunakan kewenangannya untuk menahan klien saya," ujarnya.

Menurutnya kliennya tidak bersalah. Kliennya membantah semua tuduhan yang ditujukan padanya.

Meski demikian pihaknya akan mematuhi segala proses hukum yang berjalan.

Baca Juga: Mantan Direktur PDAM Tulungagung Dituntut 5 Tahun Penjara

Pembuktian benar atau salah akan terjawab dalam proses persidangan.

"Apapun yang diinginkan klien dan keluarga kami siap melakukannya," katanya.

H terakhir diperiksa sebagai tersangka pada Jum'at (17/9/21) dan Selasa (21/9/21) lalu. Dalam pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Tulungagung menyita 179 dokumen yang terkait proyek ini.

Kasus dugaan korupsi instalasi jaringan PDAM untuk MBR di Tulungagung ini sejatinya telah diselidiki dan dilakukan pengumpulan barang bukti sejak akhir 2020 lalu.

Pasal yang disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999. H juga dijerat dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara. (JP/t.ag/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU