Ditahan Kejaksaan, Mantan Direktur PDAM Tulungagung Titip Uang Rp120 Juta

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
H menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke rutan Surabaya.
H menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke rutan Surabaya.

i

BACASAJA.ID - Kejaksaan Negeri Tulungagung menahan mantan Direktur PDAM Tirta Cahya Agung, H (61) sebagai tersangka korupsi proyek instalasi jaringan pipa PDAM untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Rabu (22/12/21).

Sebelum ditahan, H menitipkan uang sebesar 120 juta Rupiah, dari total kerugian sekitar 478 juta rupiah.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, uang itu dititipkan ke rekening penitipan perkara.

Nantinya uang ini menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan nasib H.

H sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 September lalu. Meski ditetapkan sebagai tersangka H tidak ditahan.

Penahanan terhadap H baru dilakukan hari ini setelah dilakukan pelimpahan tahap 2.

"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap 2," jelas Agung.

Agung melanjutkan, oleh Dinas Kesehatan H dinyatakan sehat dan bebas dari Covid-19 sehingga boleh untuk dilakukan penahanan.

H ditahan di cabang rumah tahanan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya selama 20 hari kedepan.

"Rencananya besok (Kamis, 23/12/21) akan langsung kita limpahkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Surabaya," jelasnya.

Menurut Agung, sejak pertama kali pemeriksaan bersikap kooperatif. Buktinya tersangka selalu datang saat diperiksa dan berinisiatif menitipkan uang pengganti kerugian negara.

Sementara itu penasehat hukum H, Chairil Utama jelaskan kliennya sangat kooperatif.

Dirinya sempat kaget saat tahu kliennya akan ditahan.

"Kita tidak menyangka juga Kejaksaan akan menggunakan kewenangannya untuk menahan klien saya," ujarnya.

Menurutnya kliennya tidak bersalah. Kliennya membantah semua tuduhan yang ditujukan padanya.

Meski demikian pihaknya akan mematuhi segala proses hukum yang berjalan.

Pembuktian benar atau salah akan terjawab dalam proses persidangan.

"Apapun yang diinginkan klien dan keluarga kami siap melakukannya," katanya.

H terakhir diperiksa sebagai tersangka pada Jum'at (17/9/21) dan Selasa (21/9/21) lalu. Dalam pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Tulungagung menyita 179 dokumen yang terkait proyek ini.

Kasus dugaan korupsi instalasi jaringan PDAM untuk MBR di Tulungagung ini sejatinya telah diselidiki dan dilakukan pengumpulan barang bukti sejak akhir 2020 lalu.

Pasal yang disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999. H juga dijerat dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara. (JP/t.ag/RG4)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …