Ditahan Kejaksaan, Mantan Direktur PDAM Tulungagung Titip Uang Rp120 Juta

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
H menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke rutan Surabaya.
H menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke rutan Surabaya.

i

BACASAJA.ID - Kejaksaan Negeri Tulungagung menahan mantan Direktur PDAM Tirta Cahya Agung, H (61) sebagai tersangka korupsi proyek instalasi jaringan pipa PDAM untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Rabu (22/12/21).

Sebelum ditahan, H menitipkan uang sebesar 120 juta Rupiah, dari total kerugian sekitar 478 juta rupiah.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, uang itu dititipkan ke rekening penitipan perkara.

Nantinya uang ini menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan nasib H.

H sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 September lalu. Meski ditetapkan sebagai tersangka H tidak ditahan.

Penahanan terhadap H baru dilakukan hari ini setelah dilakukan pelimpahan tahap 2.

"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap 2," jelas Agung.

Agung melanjutkan, oleh Dinas Kesehatan H dinyatakan sehat dan bebas dari Covid-19 sehingga boleh untuk dilakukan penahanan.

H ditahan di cabang rumah tahanan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya selama 20 hari kedepan.

"Rencananya besok (Kamis, 23/12/21) akan langsung kita limpahkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Surabaya," jelasnya.

Menurut Agung, sejak pertama kali pemeriksaan bersikap kooperatif. Buktinya tersangka selalu datang saat diperiksa dan berinisiatif menitipkan uang pengganti kerugian negara.

Sementara itu penasehat hukum H, Chairil Utama jelaskan kliennya sangat kooperatif.

Dirinya sempat kaget saat tahu kliennya akan ditahan.

"Kita tidak menyangka juga Kejaksaan akan menggunakan kewenangannya untuk menahan klien saya," ujarnya.

Menurutnya kliennya tidak bersalah. Kliennya membantah semua tuduhan yang ditujukan padanya.

Meski demikian pihaknya akan mematuhi segala proses hukum yang berjalan.

Pembuktian benar atau salah akan terjawab dalam proses persidangan.

"Apapun yang diinginkan klien dan keluarga kami siap melakukannya," katanya.

H terakhir diperiksa sebagai tersangka pada Jum'at (17/9/21) dan Selasa (21/9/21) lalu. Dalam pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Tulungagung menyita 179 dokumen yang terkait proyek ini.

Kasus dugaan korupsi instalasi jaringan PDAM untuk MBR di Tulungagung ini sejatinya telah diselidiki dan dilakukan pengumpulan barang bukti sejak akhir 2020 lalu.

Pasal yang disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999. H juga dijerat dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara. (JP/t.ag/RG4)

Berita Terbaru

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

SURABAYA – Dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dinilai menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong reformasi birokrasi d…

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

MAJENE – Memastikan pengelolaan perlengkapan dinas berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan menjadi fokus Tim Bidang Logistik Tahun Anggaran 2026 dari Biro L…

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

POLDA SULBAR- Wakapolda Sulbar, Brigjen Pol Hari Santoso, memimpin langsung rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) penguatan program prioritas Kapolri di Polda…

Kapolda Sulbar dan Pengadilan Tinggi Sulbar Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum

Kapolda Sulbar dan Pengadilan Tinggi Sulbar Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum

Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB

POLDA SULBAR - Memperkuat fondasi penegakan hukum yang bermartabat di wilayah Sulawesi Barat, Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto terus mempererat…

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

MAMUJU— Semangat Polisi Peduli Pendidikan diwujudkan melalui kolaborasi di bidang akademik. Tri Suhendra Arbani, S.H., M.H., dosen Universitas Islam Negeri (…

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB

POLDA SULBAR– Merespons fenomena kejahatan siber dengan modus penipuan online yang mengintai siapa saja di dunia digital. Polda Sulbar menerbitkan panduan e…