Ditahan Kejaksaan, Mantan Direktur PDAM Tulungagung Titip Uang Rp120 Juta

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
H menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke rutan Surabaya.
H menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke rutan Surabaya.

i

BACASAJA.ID - Kejaksaan Negeri Tulungagung menahan mantan Direktur PDAM Tirta Cahya Agung, H (61) sebagai tersangka korupsi proyek instalasi jaringan pipa PDAM untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Rabu (22/12/21).

Sebelum ditahan, H menitipkan uang sebesar 120 juta Rupiah, dari total kerugian sekitar 478 juta rupiah.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, uang itu dititipkan ke rekening penitipan perkara.

Nantinya uang ini menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan nasib H.

H sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 September lalu. Meski ditetapkan sebagai tersangka H tidak ditahan.

Penahanan terhadap H baru dilakukan hari ini setelah dilakukan pelimpahan tahap 2.

"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap 2," jelas Agung.

Agung melanjutkan, oleh Dinas Kesehatan H dinyatakan sehat dan bebas dari Covid-19 sehingga boleh untuk dilakukan penahanan.

H ditahan di cabang rumah tahanan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya selama 20 hari kedepan.

"Rencananya besok (Kamis, 23/12/21) akan langsung kita limpahkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Surabaya," jelasnya.

Menurut Agung, sejak pertama kali pemeriksaan bersikap kooperatif. Buktinya tersangka selalu datang saat diperiksa dan berinisiatif menitipkan uang pengganti kerugian negara.

Sementara itu penasehat hukum H, Chairil Utama jelaskan kliennya sangat kooperatif.

Dirinya sempat kaget saat tahu kliennya akan ditahan.

"Kita tidak menyangka juga Kejaksaan akan menggunakan kewenangannya untuk menahan klien saya," ujarnya.

Menurutnya kliennya tidak bersalah. Kliennya membantah semua tuduhan yang ditujukan padanya.

Meski demikian pihaknya akan mematuhi segala proses hukum yang berjalan.

Pembuktian benar atau salah akan terjawab dalam proses persidangan.

"Apapun yang diinginkan klien dan keluarga kami siap melakukannya," katanya.

H terakhir diperiksa sebagai tersangka pada Jum'at (17/9/21) dan Selasa (21/9/21) lalu. Dalam pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Tulungagung menyita 179 dokumen yang terkait proyek ini.

Kasus dugaan korupsi instalasi jaringan PDAM untuk MBR di Tulungagung ini sejatinya telah diselidiki dan dilakukan pengumpulan barang bukti sejak akhir 2020 lalu.

Pasal yang disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999. H juga dijerat dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara. (JP/t.ag/RG4)

Berita Terbaru

Patroli Blue Light Polantas Polda Sulbar: Bangun Kedekatan Akrab, Pastikan Malam yang Aman dan Penuh Kehangatan

Patroli Blue Light Polantas Polda Sulbar: Bangun Kedekatan Akrab, Pastikan Malam yang Aman dan Penuh Kehangatan

Minggu, 06 Sep 2026 08:44 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 08:44 WIB

POLDA SULBAR - Sorotan lampu biru kendaraan patroli Polantas Polda Sulbar kembali menyisir ruas jalan Kota Mamuju, Sabtu (5/9/26) malam. Dalam program rutin…

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat melaksanakan salah satu rangkaian penting menuju Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, yakni latihan p…

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

MAMUJU TENGAH – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Ari P…

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

MAMASA – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamasa AKBP Ariantony Utama Bangalino, S…

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

POLDA SULBAR  - Komitmen Polantas Polda Sulbar hadir melayani masyarakat terus dilakukan. Kali ini, perhatian tertuju pada generasi pelajar di SMAN 2 Mamuju, …

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh fakta dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 akan ditelaah. Salah satu…