BACASAJA.ID - Memperlakukan tak senonoh kepada wanita yang baru dikenalnya dari medsos, membuat Ruki (23) warga Bandung, harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Itu setelah Ruki memeluk dan mencium leher YNT (30) warga Pacar Kembang, Tambaksari Surabaya. Sebelumnya kejadian, tersangka dan korban ini saling kenal, melalui media sosial pada, Minggu 2 Januari 2022 sekitar pukul 19.30 WIB, lalu.
Begitu kenal, korban janjian bertemu dengan korban di Jalan Kali Rungkut Surabaya, kemudian pelaku membeli minuman keras arak dan diminum di jalanan.
Usai nenggak miras, tiba-tiba pelaku memeluk korban dari belakang dan mengecup kening, mencium leher dan mengecupnya hingga merah.
Karena memerah, sontak korban melawan dengan cara berteriak minta tolong, lalu tersangka melakukan kekerasan ke korban dengan cara memukul bagian wajah, mengigit telinga dan juga mengigit punggung
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Surabaya yang menerima laporan dari YNT (30) orang tua korban tentang perkara kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul, langsung melakukan penyelidikan.
Berbekal ciri-ciri pelaku sesuai keterangan korban dan juga orangtuanya polisi akhirnya dapat membekuk tersangka tak jauh dari lokasi kejadian.
"Kita akan jerat tersangkanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP," kata Mirzal, Rabu (5/1/2022).
Selain pelakunya, Polisi amankan barang bukti, 1 buah kaos oblong warna putih, 1 buah jaket jeans warna hitam dan 1 buah celana. (Jem/RG4)
Editor : Redaksi