Ini Tujuan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani Lebur Sejumlah OPD dan Lantik 402 Pejabat

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

BACASAJA.ID - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) kembali melakukan mutasi atau pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas dan fungsional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.

Terdapat 402 pejabat yang dilantik hari ini Selasa (18/01/2022) yang dilangsungkan di halaman belakang Gedung Pemkab Gresik, diantaranya pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II.b), Pejabat Administrator (eselon III.a), Pejabat Administrator (eselon III.b), Pejabat Pengawas (eselon IV.a), Pejabat Pengawas (eselon IV.b), Kepala Puskesmas, Kepala UPT SMP Negeri dan juga Kepala UPT SD Negeri.

Dalam pelantikan tersebut terdapat dua OPD yang dilebur. Selain itu juga ada OPD baru yang berdiri sendiri.

Dua organisasi perangkat daerah Pemkab Gresik yang di merger tersebut, yakni Dinas Pemuda dan Olahraga gabung menjadi Dinas Pariwisata, pemuda, Olahraga dan Ekonomi Kreatif dengan posisi jabatan Kepala OPD eselon II yang kini dijabat oleh Sutaji Rudy. Sementara itu, Dinas Pertanahan gabung menjadi Dinas Pekeerjaan Umum dan Tata Ruang.

Sementara OPD baru itu adalah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menjadi Kantor Kesbangpol. Kemudian unit pemadam kebakaran menjadi OPD sendiri menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Menurut Gus Yani, peleburan ini bertujuan untuk efisiensi dan juga efektifitas Pelayanan masyarakat.

“Kita jalankan sesuai dengan aturan, jadi sejumlah OPD atau dinas bisa digabung sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang berkaitan. Sebab didalam aturan Permendagri menyebutkan bahwa dinas yang ada tupoksinya sesuai dengan dinas lain otomatis harus melebur. Jadi kita sesuaikan dengan permendagri,” kata Gus Yani.

Gus Yani juga menyebut perampingan itu guna efisiensi pelayanan birokrasi agar tidak terlalu Panjang atau banyak. Selain itu untuk menghemat anggaran yang bertujuan untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Gresik.

“Peleburan ini juga sebagai upaya untuk efisiensi anggaran, SDM dan Operasional di dinas tersebut. Tujuannya juga demi percepatan pembangunan di Kabupaten Gresik dengan melihat peluang melalui SOTK baru, maka kita lakukan langkah tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, hal yang tak kalah penting adalah terkait pembentukan OPD baru yakni Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

“Kita melihat bahwa Kabupaten Gresik merupakan kawasan industry yang cukup padat. Hal ini menjadi salah satu kebutuhan penting dan akhirnya kita lakukan pembentukan OPD baru yang khusus menangani permasalahan Kebakaran dan Penyelamatan, yakni Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan,” kata Gus Yani.

Gus Yani berharap, sejumlah pejabat yang telah menjalani pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab atas amanah yang dibebankan. (GSK/RG4)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…