Antisipasi Omicron, Pemkab Tulungagung Kembali Jemput PMI Di Bandara

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 27 Jan 2022 08:00 WIB

Antisipasi Omicron, Pemkab Tulungagung Kembali Jemput PMI Di Bandara

i

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo memimpin rakor penanganan Covid-19.

BACASAJA.ID - Virus Covid-19 varian omicron menjadi momok bagi pemerintah. Pasalnya varian ini mempunyai tingkat penularan yang lebih cepat dan lebih tinggi.

Pemerintah memperkirakan puncak penularan gelombang ke 3 Covid-19 akan terjadi pada pertengahan Maret 2022 ini.

Baca Juga: Dinyatakan Meninggal Sebulan Lalu, Jenazah PMI Online Scam Kamboja Akhirnya Tiba di Surabaya

Tak mau kecolongan, sejumlah daerah melakukan langkah antisipasi, termasuk Kabupaten Tulungagung. Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo memimpin langsung rapat koordinasi (rakor) pencegahan dan penanganan gelombang ke 3 Covid-19.

Menurut Maryoto gelombang ke 3 ini bakal didominasi oleh varian omicron.

"Kita siapkan tempat-tempat isolasi terpusat (isoter), persediaan obat dan tenaga kesehatan," jelas Maryoto, Rabu (26/1/22).

Isoter dilakukan mulai di tingkat desa. Pemerintah Desa diminta menyediakan tempat isolasi terpusat. Puskesmas diminta siaga dan menyiapkan kebutuhan obat-obatan.

Varian omicron masuk ke Indonesia melalui pelaku perjalanan luar negeri. Pihaknya bakal melakukan pengawasan ketat terhadap warga Tulungagung yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri.

Tulungagung juga dikenal sebagai lumbung PMI (Pekerja Migran Indonesia). PMI juga merupakan warga yang diawasi karena riwayat perjalanannya.

"PMI akan kita perketat, kita akan selalu berkoordinasi dengan Provinsi, kalau perlu kita lakukan penjemputan seperti dulu," jelas Maryoto.

Baca Juga: 129 PMI dari Malaysia Tiba di Jatim, Gubernur Khofifah: Siapkan Karantina

Sementara itu Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso mengatakan hingga Maret ada 1.407 PMI yang habis kontraknya.

PMI ini diperkirakan pulang ke Indonesia setelah habis kontrak, kecuali yang kontraknya diperpanjang.

"Kalau sampai Mei bisa 2 kali lipat," jelasnya.

Disinggung teknis pemulangan PMI, Agus menjelaskan setelah sampai di Tanah Air, PMI dikarantina selama 6 hari oleh Dinas Ketenaga Kerjaan Provinsi Jatim. Lalu setelah 6 hari di swab PCR.

Jika hasilnya negatif, PMI yang bersangkutan diperbolehkan pulang dengan dijemput oleh Pemerintah Kabupaten, lalu oleh pihak Desa.

Baca Juga: Pemulangan Jenazah PMI asal Tulungagung Terkendala Tiket dan Aturan

"Di desa dikarantina lagi selama 8 hari," terangnya.

Karantina bisa dilakukan terpusat atau secara mandiri. Agus juga menjelaskan pihaknya hanya bisa memantau PMI yang resmi.

Namun untuk PMI yang ilegal, pihaknya tak bisa memantau.

"Ini jumlahnya lebih banyak," terangnya (JP/t.ag/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU