Dua Sekawan di Simo Surabaya Ini Beli Narkoba untuk Dipakai sendiri dan Dijual Lagi

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 10 Feb 2022 11:00 WIB

Dua Sekawan di Simo Surabaya Ini Beli Narkoba untuk Dipakai sendiri dan Dijual Lagi

i

Dua sekawan yang ditangkap polisi.

BACASAJA.ID - Dua pria paruh baya yang tinggal di daerah Simo Kwagean ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Dua pria tersebut antara lain c asal Jalan Simo Pomahan Gg.III Surabaya dan Aris Wahyudi (37) asal Jalan Kupang Krajan Gg.II Surabaya.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Gerombolan Anak Geng Ini Mewek dan Minta Maaf

Mulanya, polisi menerima laporan adanya seorang pria yang tak cuma menggunakan sabu, tetapi juga menjual sebagian barang haram tersebut kepada temannya dalam sebuah kamar kos.

Anggota opsnal Polsek yang mendapat informasi dari masyarakat akan adanya teransaksi narkotika di sekitar wilayah Jalan Simo Kwagean Buntu Kidul, Surabaya langsung bergerak.

“Hingga, opsnal melakukan tindakan upaya ungkap dan penangkapan pelaku pada, Kamis, 03 Februari 2022, sekira pukul 22.30 WIB, dalam salah satu kamar kost,” sebut Iptu Jumeno Warsito, Kanit Reskrim, Rabu (9/2/2022).

Saat itu juga dapat diamankan barang bukti 1 klip berisikan sabu yang disembunyikan di bawah kasur tempat pelaku tidur.

Baca Juga: Kesetrum, Tukang Pasang Galvalum di Simorejo Surabaya Tewas

Selanjutnya anggota opsnal melakukan Introgasi awal dan pelaku mengakui bahwa pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seorang yang bernama Iqbal.

“Mereka membeli seharga Rp300 ribu dengan cara berpatungan,” tambah Jumeno.

Keduanya patungan, pelaku Yuldhuri sebesar Rp.90.000 dan Aris sebesar Rp. 210.000, kemudian sabu-sabu tersebut dijual sebagian kepada temannya yang bernama Koplo seharga Rp. 150.000.

Baca Juga: Terdesak Hutang Pinjol, Pria Lamongan ini Curi Puluhan Tabung Melon di Surabaya

Usai dibekuk dan menjalani introgasi awal, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke mako Polsek Sukomanunggal untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Selain pelaku, barang bukti yang diamankan, 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 gram beserts pembungkusnya, klip bekas tempat sabu, 2 buah skrop terbuat dari sedotan sebagai alat untuk mengambil sabu.

Keduanya sudah ditahan dan dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 132 ayat (1) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (JEM/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU