Dua Sekawan di Simo Surabaya Ini Beli Narkoba untuk Dipakai sendiri dan Dijual Lagi

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua sekawan yang ditangkap polisi.
Dua sekawan yang ditangkap polisi.

i

BACASAJA.ID - Dua pria paruh baya yang tinggal di daerah Simo Kwagean ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Dua pria tersebut antara lain c asal Jalan Simo Pomahan Gg.III Surabaya dan Aris Wahyudi (37) asal Jalan Kupang Krajan Gg.II Surabaya.

Mulanya, polisi menerima laporan adanya seorang pria yang tak cuma menggunakan sabu, tetapi juga menjual sebagian barang haram tersebut kepada temannya dalam sebuah kamar kos.

Anggota opsnal Polsek yang mendapat informasi dari masyarakat akan adanya teransaksi narkotika di sekitar wilayah Jalan Simo Kwagean Buntu Kidul, Surabaya langsung bergerak.

“Hingga, opsnal melakukan tindakan upaya ungkap dan penangkapan pelaku pada, Kamis, 03 Februari 2022, sekira pukul 22.30 WIB, dalam salah satu kamar kost,” sebut Iptu Jumeno Warsito, Kanit Reskrim, Rabu (9/2/2022).

Saat itu juga dapat diamankan barang bukti 1 klip berisikan sabu yang disembunyikan di bawah kasur tempat pelaku tidur.

Selanjutnya anggota opsnal melakukan Introgasi awal dan pelaku mengakui bahwa pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seorang yang bernama Iqbal.

“Mereka membeli seharga Rp300 ribu dengan cara berpatungan,” tambah Jumeno.

Keduanya patungan, pelaku Yuldhuri sebesar Rp.90.000 dan Aris sebesar Rp. 210.000, kemudian sabu-sabu tersebut dijual sebagian kepada temannya yang bernama Koplo seharga Rp. 150.000.

Usai dibekuk dan menjalani introgasi awal, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke mako Polsek Sukomanunggal untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Selain pelaku, barang bukti yang diamankan, 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 gram beserts pembungkusnya, klip bekas tempat sabu, 2 buah skrop terbuat dari sedotan sebagai alat untuk mengambil sabu.

Keduanya sudah ditahan dan dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 132 ayat (1) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (JEM/RG4)

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

JAKARTA- Istana Kepresidenan membantah klaim pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Penegasan tersebut…

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

POLDA SULBAR - Upacara serah terima jabatan Ka Yanma Polda Sulbar berlangsung khidmat di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (20/7/26). Kegiatan ini dipimpin…