Terpidana Korupsi PDAM Tulungagung Bayar Denda Rp200 Juta

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Keluarga Djoko Hariyanto, mantan Pegawai PDAM Tulungagung Denda 200 Juta rupiah
Keluarga Djoko Hariyanto, mantan Pegawai PDAM Tulungagung Denda 200 Juta rupiah

i

BACASAJA.ID - Terpidana korupsi dana perawatan PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung tahun 2016-2018, Djoko Hariyanto membayar uang denda sebesar 200 juta rupiah.

Sebelumnya Djoko divonis bersalah karena kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Djoko divonis penjara 4 tahun, mengembalikan kerugian negara sebesar 135 juta rupiah dan membayar denda 200 juta rupiah, subsider 6 bulan penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasintel Agung Tri Radityo menjelaskan, dengan pembayaran denda ini menghapus sanksi subsider terhadap Djoko.

“Dengan pembayaran denda ini terpidana tinggal menjalani hukuman pokok saja,” jelas Agung, Senin (21/2/22).

Denda ini dibayarkan oleh keluarganya, lantaran Djoko harus mendekam di hotel prodeo, menjalani hukumannya.

Menurut Agung, pihak keluarga Djoko menghubunginya pada Minggu (20/2/22) kemarin.

“Yang membayar putrinya, tanpa didampingi oleh penasehat hukum,” jelasnya.

Kasus Djoko sudah diputuskan berkekuatan hukum tetap, setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tulungagung.

Meski sudah ada putusan kasasi, pihak Kejaksaan Negeri masih bingung dengan jaminan mobil terpidana yang sementara masih ada di gedung barang bukti Kejaksaan Negeri Tulungagung.

“Kita masih menunggu salinan resmi kasasi dari MA, jadi belum bisa mengeksekusi barang buktinya,” pungkas Agung.

Djoko Hariyanto menjadi terpidana korupsi dana perawatan PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung tahun 2016-2018
Dalam modusnya, Djoko memanipulasi pengerjaan perbaikan perpipaan dan kendaraan operasional PDAM.

Hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada kerugian negara sekurangnya Rp 1,3 miliar.

Dari pekerjaan perbaikan perpipaan, sekurangnya ditemukan kerugian Rp 900 juta lebih. Sedangkan dari perbaikan kendaraan, terdapat temuan kerugian Rp 300 juta lebih. (JP/t.ag/rg4)

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

JAKARTA- Istana Kepresidenan membantah klaim pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Penegasan tersebut…

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

POLDA SULBAR - Upacara serah terima jabatan Ka Yanma Polda Sulbar berlangsung khidmat di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (20/7/26). Kegiatan ini dipimpin…