Terpidana Korupsi PDAM Tulungagung Bayar Denda Rp200 Juta

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 21 Feb 2022 21:00 WIB

Terpidana Korupsi PDAM Tulungagung Bayar Denda Rp200 Juta

i

Keluarga Djoko Hariyanto, mantan Pegawai PDAM Tulungagung Denda 200 Juta rupiah

BACASAJA.ID - Terpidana korupsi dana perawatan PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung tahun 2016-2018, Djoko Hariyanto membayar uang denda sebesar 200 juta rupiah.

Sebelumnya Djoko divonis bersalah karena kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Tulungagung Belum Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Gamelan, Ini Alasannya

Djoko divonis penjara 4 tahun, mengembalikan kerugian negara sebesar 135 juta rupiah dan membayar denda 200 juta rupiah, subsider 6 bulan penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasintel Agung Tri Radityo menjelaskan, dengan pembayaran denda ini menghapus sanksi subsider terhadap Djoko.

“Dengan pembayaran denda ini terpidana tinggal menjalani hukuman pokok saja,” jelas Agung, Senin (21/2/22).

Denda ini dibayarkan oleh keluarganya, lantaran Djoko harus mendekam di hotel prodeo, menjalani hukumannya.

Menurut Agung, pihak keluarga Djoko menghubunginya pada Minggu (20/2/22) kemarin.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Tulungagung Terus Cari Keberadaan DPO Korupsi Ari Kusumawati

“Yang membayar putrinya, tanpa didampingi oleh penasehat hukum,” jelasnya.

Kasus Djoko sudah diputuskan berkekuatan hukum tetap, setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tulungagung.

Meski sudah ada putusan kasasi, pihak Kejaksaan Negeri masih bingung dengan jaminan mobil terpidana yang sementara masih ada di gedung barang bukti Kejaksaan Negeri Tulungagung.

“Kita masih menunggu salinan resmi kasasi dari MA, jadi belum bisa mengeksekusi barang buktinya,” pungkas Agung.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Tulungagung Gilas Ribuan Botol Miras

Djoko Hariyanto menjadi terpidana korupsi dana perawatan PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung tahun 2016-2018
Dalam modusnya, Djoko memanipulasi pengerjaan perbaikan perpipaan dan kendaraan operasional PDAM.

Hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada kerugian negara sekurangnya Rp 1,3 miliar.

Dari pekerjaan perbaikan perpipaan, sekurangnya ditemukan kerugian Rp 900 juta lebih. Sedangkan dari perbaikan kendaraan, terdapat temuan kerugian Rp 300 juta lebih. (JP/t.ag/rg4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU