Beraksi di Tujuh TKP, Komplotan Maling Motor Diringkus Polisi

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 24 Feb 2022 18:30 WIB

Beraksi di Tujuh TKP, Komplotan Maling Motor Diringkus Polisi

i

Tiga Pelaku Curanmor yang Dibekuk

BACASAJA.ID - Tiga dari empat pelaku maling motor di wilayah Jalan Merr Surabaya dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (23/2/2022) di Jalan Sidodadi Gg X Surabaya.

Ketiga pelaku berinisial MM (35), asal Jalan Sidodadi Gg.X Simokerto, Surabaya, R (37) asal Jalan Randu Agung Kenjeran, dan M (42) asal Desa Camplong, Sampang ini diringkus setelah mencuri motor di Raya Ir. Sukarno Merr (Warkop Caca) Surabaya dan Jalan Raya Deles Buntu I/ Sukolilo Surabaya.

Baca Juga: Viral Di Medsos Pelaku Penggembos Ban Diringkus Polresrabes Surabaya

Korban yang saat itu akan melakukan aktifitas bekerja di “Warkop Caca” Jalan Raya Ir. Sukarno Merr, memarkir 1 unit sepeda motor Honda Vario warna White Silver tahun 2014.

Ketika saat korban hendak pulang mengetahui sepeda motor Vario miliknya sudah tidak ada di tempat parkir motor atau hilang diambil orang tanpa izin.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, Berdasarkan mendapatkan laporan itu, Tim Opsnal Resmob melakukan penyelidikan, Introgasi Saksi-saksi dan Analisa rekaman CCTV.

"Setelah mendapatkan petunjuk dan informasi Team opsnal di Backup Team Anti Begal Polrestabes melakukan Penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangkanya," jelas Mirzal, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga: Satreskrim Polrestabes Surabaya Amankan Pemuda Papua Penganiaya Pacar

Kasat melanjutkan, tersangka MN ditangkap di Sidodadi Gg X Surabaya. Sementara RD dan YT di Jalan Randu Agung Kecamatan Kenjeran Surabaya. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial FR (DPO) dalam pengejaran.

Oleh anggota, selanjutnya tiga pelaku serta barang bukti diamankan ke Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Dalam penyidikan terungkap juga TKP lain yang pernah diobok-obok kelompok ini," tambah AKBP Mirzal.

TKP lain itu diantaranya, parkiran Hotel Antariksa sekitar Bulan November 2021 hasil Honda Vario, Jalan Simo Kalangan (Dekat Tol) sekitar Bulan Oktober 2021 hasil Yamaha Vega, Jalan Tropodo Sidoarjo sekitar Bulan November 2021 hasil Honda Vario.

Baca Juga: 2 Pelaku Penganiayaan Di Cafe Diamankan Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya

Di Pasar Krian Sidoarjo sekitar Bulan September 2021 Hasil Vario 2015, Kampung Lumpur Gresik sekitar Bulan September 2021 Hasil Nmax Warna Putih.

Barang bukti yang diamankan, sepeda motor Honda Vario warna White Silver tahun 2014, 5 unit HP, kunci T dan Y, buku tabungan dan rekaman CCTV.

"Tersangka MN sendiri adalah residivis. Pernah di tahan di Polsek Simokerto perkara penganiayaan melanggar Pasal 170 KUHP," pungkas Kasat Reskrim. (Jem/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU