Polres Probolinggo Kota Razia Kendaraan Wujudkan Zero ODOL

author bacasaja.id

- Pewarta

Selasa, 08 Mar 2022 19:00 WIB

Polres Probolinggo Kota Razia Kendaraan Wujudkan Zero ODOL

BACASAJA.ID - Kendaraan angkutan barang over dimensi dan over loading mulai kini terus dipantau Polres Probolinggo Kota. Gandeng Dinas Perhubungan dan Subdenpom V/3-1, penertiban dilakukan pada Selasa, (08/03/2022).

Polres Probolinggo Kota melalui Satlantas, menggelar razia di jalan raya Bromo, tepatnya di depan Terminal Bayuangga Kota Probolinggo. Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Roni Faslah memimpin langsung razia tesebut.

Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Gulung Tiga Spesialis Curanmor, Kenali Modusnya!

"Razia ini merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Semeru 2022, selain itu bentuk keprihatinan terhadap banyaknya pelanggaran muatan dan dimensi angkutan, yang mengakibatkan seringnya terjadi kecelakaan dan merusak jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas, " jelas Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Roni Faslah.

Tak hanya itu, penertiban terhadap kendaraan yang melebihi tonase, juga dalam rangka memelihara jalan yang sudah dibuat oleh pemerintah dapat terpelihara dengan baik.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa kendaraan yang ditertibkan ini adalah kendaraan angkutan barang yang mengubah dan menambah panjang chasis kendaraan yang menyalahi aturan, dan melebihi muatan. Kendaraan akan ditilang, dan didata oleh petugas Dishub.

“Truk yang melebihi muatan atau over load ini dikawatirkan akan membahayakan banyak pihak, baik pengendara maupun pengguna jalan lain. Selain memicu mudah terjadinya kecelakaan, truk muatan over load ini juga menyebabkan jalan cepat rusak,” tambahnya.

Dalam razia ODOL ini, lanjut Kasatlantas, banyak ditemukan pelanggaran, seperti surat kendaraan, KIR yang sudah mati, dan kendaraan yang tidak memiliki surat. Sehingga petugas memberikan sanksi kepada pengendara seperti surat tilang dan berupa teguran.

Baca Juga: Gandeng OKP, Polres Probolinggo Gelar Baksos Presisi Jelang Ramadan

Terlebih lagi, sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Over Dimension Over Load (ODOL) merupakan dua hal berbeda. Dimana, Over Load dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran dan dapat ditindak dengan cara ditilang sebab sudah melanggar. Sedangkan Over Dimension dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Meski demikian, Sat Lantas Polres Probolinggo Kota terus gencar melakukan penindakan terhadap setiap kenderaan ODOL. Hal itu bertujuan untuk dapat menekan angka kecelakaan berlalulintas diwilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Serta dapat mengurangi tingkat fatalitas terhadap korban Laka Lantas.

“Kita harus jeli untuk menutup celah bagi setiap pelanggaran di jalan raya. Dalam kesempatan ini kami mengimbau kepada para pengendara truck didalam mengangkut barang harus sesuai dengan kapasitas muatan kendaraannya," pungkasnya.

Baca Juga: Sukseskan Program MBG, Polres Probolinggo Gandeng Mahasiswa

Terpisah, Kepala Dishub Kota Probolinggo, Agus Efendi, melalui Bagian Uji Kir, Bibit menjelaskan, razia digelar sebagai bentuk pengawasan dan penertiban bagi angkutan barang dan Angkutan umum melebihi tonase.

Ia juga menghimbau kepada pengendara angkutan untuk selalu memperhatikan masa berlaku KIR dan kendaraan yang over load muatan.

"Kita menghimbau kepada para pengendara angkutan barang dan angkutan lainnya untuk wajib KIR. Pastikan angkutan tidak sampai over load dan kendaraan tidak over dimensi, untuk keselamatan pengemudi, penumpang, dan keselamatan pengendara lain," pungkasnya. (DRW)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU