BACASAJA.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo melaunching rumah damai atau restorative justice (keadilan restoratif) di Desa Bulu Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Jum’at (18/3/2022).
Dibuka oleh Kajari Kabupaten Probolinggo David P Duarsa dan Plt Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko keberadaan rumah restorative justice (RJ) bertujuan untuk memudahkan penyelesaian permasalahan atau perkara di luar jalur hukum atau peradilan.
Baca Juga: Tanpa Penyelesaian RUU KUHP, Restorative Justice dalam UU Kejaksaan Tak Akan Terpenuhi
Restorative justice merupakan sebuah proses di mana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama.
Menurut Kajari Kabupaten Probolinggo David P Duarsa, rumah RJ merupakan program Jaksa Agung. Manfaat rumah RJ ini penyelesaian permasalahan hukum bukan hanya bisa diselesaikan di tingkat persidangan.
Namun, perkara-perkara yang sifatnya ringan dengan melibatkan masyarakat, tokoh adat, tokoh masyarakat maka bisa menyelesaikan masalah dengan mufakat di rumah RJ dengan mengedepankan hukum adat dan kearifan lokal.
“Jadi tidak semua permasalahan hukum yang sifatnya kecil itu diproses di persidangan. Sepanjang adanya perdamaian antara kedua belah pihak dengan keterlibatan tokoh masyarakat maupun kesepakatan pihak keluarga korban dan tersangka, maka bisa dilakukan restorative justice,” ucap David.
Baca Juga: 100 Hari Kerja Kapolri, 1.864 Kasus Tuntas via Keadilan Restoratif
Sementara itu, Plt Bupati Probolinggo Drs HA Timbul Prihanjoko menyambut baik peluncuran pilot project Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo di lingkungan pemerintah desa.
Menurutnya, kehadiran Rumah RJ yang juga disebut “Compok Rukun” (rumah damai) itu kedepan diharapkan sebagai sarana penyelesaian perkara di luar persidangan. Hal ini sebagai solusi alternatif dalam memecahkan suatu permasalahan penegakan hukum tertentu yang belum ditemukan titik damai.
“Pemerintah Kabupaten Probolinggo sangat mengapresiasi atas terobosan pelayanan hukum pada jajaran Kejari Kabupaten Probolinggo. Rumah RJ merupakan aktualisasi budaya luhur bangsa Indonesia, yaitu musyarawah untuk mufakat dalam proses penyelesaian suatu perkara,” ujarnya.
Baca Juga: Polemik UU ITE, SMSI Dukung Pola Restorative Justice Kapolri
Bagi Politisi PDI Perjuangan ini, Rumah RJ adalah alternatif penyelesaian perkara di lingkungan masyarakat. Rumah RJ adalah tempat semua orang untuk kembali berkumpul dan mencari solusi dari permasalahan yang disebabkan adanya perkara pidana ringan. Sehingga dapat memulihkan kedamaian, harmoni dan keseimbangan di masyarakat.
“Besar harapan kami, rumah RJ bisa menjadi sarana masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justice,” harapnya. (DRW/RG4)
Editor : Redaksi