BACASAJA.ID - Pendistribusian vaksin Covid-19 sangat ditunggu-tunggu rakyat Indonesia. Apalagi Presiden Jokowi menjanjikan vaksin itu secara gratis. Apakah anda termasuk warga yang berhak mendapatkan vaksin itu? Berikut ini cara melakukan pengecekan.
Vaksinasi akan dilakukan secara bertahap dan baru akan dilakukan setelah vaksin mendapat izin penggunaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga: Awas! Covid-19 Menggeliat Lagi di Indonesia, Kemenkes: Didominasi Varian JN.1
Saat ini, masyarakat bisa mengecek status vaksinasi, apakah sudah termasuk calon penerima vaksin Covid-19 gratis atau belum.
Masyarakat yang masuk dalam kategori penerima vaksin covid-19 prioritas dapat mengecek langsung Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam website atau aplikasi pedulilindungi.id/cek-nik.
Dalam website yang dikutip, Sabtu (2/1/2021), kategori masyarakat prioritas adalah seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan.
Vaksinasi tahap awal juga menyasar sebagian tenaga pelayanan publik yang rawan terpapar covid-19. Dalam beberapa hari ke depan, calon penerima vaksin covid-19 akan mendapatkan SMS dari "Peduli Covid" untuk diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektronik melalui tiga cara yakni via Aplikasi PeduliLindungi, website https://pedulilindungi.id, serta melakukan panggilan ke *119#.
Bagi tenaga kesehatan atau tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan yang belum mendapat SMS atau namanya belum terdaftar saat melakukan cek NIK, dapat melengkapi data ke email [email protected].
Baca Juga: Jadi Polemik Dunia, Vaksin COVID-19 AstraZeneca sudah Tidak Beredar di Indonesia
Adapun data tersebut adalah: Nama, NIK, Alamat, No HP, Tipe Nakes, dan dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepala Fasyankes.
PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM). Saat ini aplikasi tersebut sudah terunduh sebanyak lebih dari satu juta. Aplikasi PeduliLindungi diharapkan dapat digunakan sebagai infrastruktur untuk menurunkan penyebaran covid-19.
Selain pengecekan di laman tersebut, calon penerima vaksin Covid-19 akan menerima SMS dari Kementerian Kesehatan. Pengiriman SMS ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK/01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Peaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Nadia Tarmizi, mengatakan, pengiriman SMS akan dimulai tanggal 31 Desember 2020, yang akan dikirimkan oleh "Kemenkes" atau "Kominfo" atau " Vaksin Covid-19" atau "PEDULI COVID".
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Vaksinasi Diperkuat
Bagi masyarakat yang menerima SMS ini dipastikan masuk prioritas pertama vaksinasi virus corona. Mereka adalah kelompok masyarakat usia 18-59 tahun yang diutamakan dari tenaga kesehatan.
Setelah mendapatkan SMS, mereka akan diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektrinik melalui aplikasi PeduliLindungi atau situs pedulilundungi.id.
Calon penerima vaksin Covid-19 juga bisa melakukan panggilan ke *119# untuk melakukan registrasi ulang. (net)
Editor : Redaksi