Viral Tagar #CapresKardusDuren, Kasus Dugaan Korupsi yang Diduga Libatkan Cak Imin Dibuka Lagi

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar

i

BACASAJA.ID - Tagar #CapresKardusDuren tiba-tiba kembali viral di media sosial Twitter. Diduga sentilan ini ditujukan kepada Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Sebelumnya, Cak Imin santer disebut-sebut tersandung dugaan kasus suap sejumlah proyek. Hastag itu viral setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menganalisis dugaan kasus korupsi ‘kardus durian’ yang diduga melibatkan Cak Imin.

Diketahui, kasus ‘kardus durian’ adalah perkara dugaan korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Papua pada 2011. Kasus ini melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang saat itu dipimpin Cak Imin.

Pihak swasta yakni PT Alam Jaya juga terlibat dalam kasus ini. Pada 25 Agustus 2011 lalu, KPK menangkap dua anak buah Cak Imin.

Mereka adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan mantan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan.

Selain itu, KPK juga mengamankan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati. Dia ditangkap usai mengantarkan uang Rp1,5 miliar ke Kantor Kemenakertrans. Duit tersebut dibungkus menggunakan kardus durian.

Uang tersebut adalah tanda terima kasih. Karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 miliar.

Dalam persidangan tahun 2012, Dharnawati mengaku uang itu sebenarnya ditujukan untuk Cak Imin. Namun Cak Imin berkali-kali membantahnya. Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.

Berdasarkan fakta pengadilan, Suisnaya dan Dadong terbukti bersalah menerima suap pada program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT).

Sementara Dharnawati dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Dharnawati terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberikan suap kepada dua pejabat negara.

Seperti diketahui, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan pihaknya masih terus menganalisa hasil putusan terhadap sejumlah terpidana kasus korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Papua pada 2011 silam.

“Sebagaimana yang sudah kami sampaikan, analisis ini terus dilakukan. Nanti seperti apa perkembangannya pasti akan kami sampaikan. Karena kita tahu ada beberapa putusan sebelumnya yang juga perlu dikaji kembali,” ujar Ali di Jakarta, Jumat (13/5).

Menurut Ali, analisa lebih dalam dilakukan untuk menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut. KPK, lanjut Ali, pihaknya tidak bisa sembarangan menjerat seseorang menjadi tersangka.

“Kami patuh kepada aturan dan mekanisme bagaimana kemudian menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tegas Ali.

Dia mengapresiasi dukungan yang dilayangkan sejumlah elemen masyarakat. Termasuk Gerakan Mahasiswa dan Santi NU (Gemas NU) yang meminta KPK mengusut tuntas kasus kardus durian. (*)

Sumber : Radar Tegal

 

 

Tag :

Berita Terbaru

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka. Silmy ditetapkan t…

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

SURABAYA – Di tengah sorotan publik atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak yang menyeret sebuah spa di kawasan Jalan HR M…

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

SURABAYA – Polemik proyek lapangan padel di kawasan Golden City (Goci) Surabaya menjadi perhatian DPRD Surabaya setelah muncul dugaan sebagian lahan yang d…

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id- Proyek saluran U-Ditch di Jalan Margorejo kini berubah menjadi bom waktu. Alih-alih menyembuhkan banjir, proyek miliaran rupiah ini…

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

BANDUNG- Sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) terus berguir. Konflik yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan pihak…

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tampaknya tidak main-main dalam mengusut kasus dugaan Mark-Up anggaran Kontrak…