Viral Tagar #CapresKardusDuren, Kasus Dugaan Korupsi yang Diduga Libatkan Cak Imin Dibuka Lagi

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar

i

BACASAJA.ID - Tagar #CapresKardusDuren tiba-tiba kembali viral di media sosial Twitter. Diduga sentilan ini ditujukan kepada Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Sebelumnya, Cak Imin santer disebut-sebut tersandung dugaan kasus suap sejumlah proyek. Hastag itu viral setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menganalisis dugaan kasus korupsi ‘kardus durian’ yang diduga melibatkan Cak Imin.

Diketahui, kasus ‘kardus durian’ adalah perkara dugaan korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Papua pada 2011. Kasus ini melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang saat itu dipimpin Cak Imin.

Pihak swasta yakni PT Alam Jaya juga terlibat dalam kasus ini. Pada 25 Agustus 2011 lalu, KPK menangkap dua anak buah Cak Imin.

Mereka adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan mantan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan.

Selain itu, KPK juga mengamankan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati. Dia ditangkap usai mengantarkan uang Rp1,5 miliar ke Kantor Kemenakertrans. Duit tersebut dibungkus menggunakan kardus durian.

Uang tersebut adalah tanda terima kasih. Karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 miliar.

Dalam persidangan tahun 2012, Dharnawati mengaku uang itu sebenarnya ditujukan untuk Cak Imin. Namun Cak Imin berkali-kali membantahnya. Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.

Berdasarkan fakta pengadilan, Suisnaya dan Dadong terbukti bersalah menerima suap pada program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT).

Sementara Dharnawati dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Dharnawati terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberikan suap kepada dua pejabat negara.

Seperti diketahui, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan pihaknya masih terus menganalisa hasil putusan terhadap sejumlah terpidana kasus korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Papua pada 2011 silam.

“Sebagaimana yang sudah kami sampaikan, analisis ini terus dilakukan. Nanti seperti apa perkembangannya pasti akan kami sampaikan. Karena kita tahu ada beberapa putusan sebelumnya yang juga perlu dikaji kembali,” ujar Ali di Jakarta, Jumat (13/5).

Menurut Ali, analisa lebih dalam dilakukan untuk menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut. KPK, lanjut Ali, pihaknya tidak bisa sembarangan menjerat seseorang menjadi tersangka.

“Kami patuh kepada aturan dan mekanisme bagaimana kemudian menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tegas Ali.

Dia mengapresiasi dukungan yang dilayangkan sejumlah elemen masyarakat. Termasuk Gerakan Mahasiswa dan Santi NU (Gemas NU) yang meminta KPK mengusut tuntas kasus kardus durian. (*)

Sumber : Radar Tegal

 

 

Tag :

Berita Terbaru

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat tak hanya bermodal kekuatan fisik maupun keterampilan tugas, melainkan juga…

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

SURABAYA - Laporan masyarakat melalui hotline "Lapor Cak Eri" berhasil membongkar dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon pedagang di Sentra Wisata…

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

JAKARTA– KPK menemukan indikasi pengondisian hasil audit BPK di daerah lain saat mengusut dugaan suap audit Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diperoleh p…

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

POLDA SULBAR- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat melaksanakan uji coba penerapan aplikasi E‑Teguran di depan Gedung BPKB Mamuju, Rabu (2…

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang pejabat Bea Cukai sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi barang. P…

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

SURABAYA- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, menyoroti perencanaan pembiayaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 usai mengikuti…