Menteri Investasi Cabut Izin Usaha Pertambangan Milik Kutama Mining Indonesia

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan

i

BACASAJA.ID - Kuasa hukum PT Tuah Globe Mining  (TGM) menyatakan bahwa ternyata Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kutama Mining Indonesia telah dicabut oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM. PT KMI yang memiliki IUP No: 442/DISTAMBEN/2011 tanggal 08 November 2011, dicabut Kepala BKPM berdasarkan Surat Pencabutan Izin No: 20220423-01-95046 tanggal 23 April 2022.

Diketahui, saat ini KMI sedang menghadapi sengketa hukum perdata dan pidana di Palangkaraya, dimana Direktur Utama KMI Wang Xiu Juan alias Susi sedang diadili atas dugaan kasus pemalsuan surat yang terjadi pada tahun 2019.

Di sisi lain, kuasa hukum TGM Onggowijaya, menyebut masih ada orang-orang KMI di lokasi area proyek tambang TGM. Ini berdasarkan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan dalam kunjungan Onggo, sapaan Onggowijaya, ke lokasi area tambang batu bara PT TGM di Desa Tengirang Dirung Koram dan Desa Tumbang Tukun, Kapuas, Kalimantan Tengah.

"Bagaimana mungkin orang-orang suruhan KMI yang sudah dicabut izinnya masih berada di lokasi area project TGM? Ketika kami mengunjungi lokasi jetty, ternyata ada lagi PT Kutama Prima Mining (KPM) dimana Wang Xiu Juan bersama WNA Tiongkok  sebagai direkturnya menempatkan orang-orangnya menguasai lokasi kawasan pinjam pakai hutan atas nama TGM," ujar Onggo, Rabu (18/5).

"Kami sudah mengidentifikasi siapa KPM, dan kami sudah melayangkan somasi terhadap mereka, apabila mereka tidak mau meninggalkan lokasi maka kami akan menempuh upaya hukum pidana terhadap semua direksinya dalam waktu dekat, karena dapat dianggap menghalangi kegiatan penambangan PT TGM sesuai UU Minerba," imbuh Onggo.

Adapun sengketa hukum perdata antara TGM dan KMI, terkait pembatalan MoU kerja sama yang prosesnya masih berlangsung di Palangkaraya.

Onggo mengatakan, dengan pencabutan IUP KMI maka praktis KMI tidak lagi memiliki legal standing untuk tetap dapat bekerja sama dengan TGM.

"Secara logika hukum bagaimana lagi KMI dapat memenuhi kewajibannya dalam MoU apabila IUP-nya telah dicabut? Kami berharap pengadilan membaca berita ini dan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam putusannya," papar Onggo.  (*)

Berita Terbaru

AMPG Jatim Jadi Ikon Penggerak, Gelar Diklatda I AMPG Provinsi se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia

AMPG Jatim Jadi Ikon Penggerak, Gelar Diklatda I AMPG Provinsi se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia

Jumat, 04 Sep 2026 18:06 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:06 WIB

SURABAYA – Pimpinan Daerah Angkatan Muda Partai Golkar (PD AMPG) Jawa Timur kembali membuat gebrakan dengan menggelar Pendidikan dan Pelatihan Daerah (…

Anggota DPRD Surabaya : Sistem Boleh Modern, Tapi Jangan Bikin Warga Makin Ribet

Anggota DPRD Surabaya : Sistem Boleh Modern, Tapi Jangan Bikin Warga Makin Ribet

Jumat, 04 Sep 2026 18:03 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:03 WIB

SURABAYA – Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026 harus menjadi momentum yang benar-benar dirasakan masyarakat Kota Surabaya. Bukan sekadar seremoni, tetapi m…

Krisis Air Melanda Bojonegoro, PNIB Salurkan 99.999 Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan

Krisis Air Melanda Bojonegoro, PNIB Salurkan 99.999 Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan

Jumat, 04 Sep 2026 18:01 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:01 WIB

BACASAJA.ID — Kemarau panjang hingga krisis air bersih yang dialami masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya mendapatkan b…

Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik, Subdit Regident Gelar Evaluasi Kinerja Seluruh Jajaran Secara Daring

Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik, Subdit Regident Gelar Evaluasi Kinerja Seluruh Jajaran Secara Daring

Jumat, 04 Sep 2026 17:57 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:57 WIB

POLDA SULBAR- Komitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan oleh Subdit Regident Ditlantas Polda Sulbar. Lewat…

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYA- DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya tidak menjadikan klasifikasi desil sebagai satu-satunya batas dalam menentukan warga yang berhak…

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong masyarakat agar memastikan data pendidikan dalam dokumen kependudukan selalu diperbarui. Langkah ini…