BACASAJA.ID - Kuasa hukum PT Tuah Globe Mining (TGM) menyatakan bahwa ternyata Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kutama Mining Indonesia telah dicabut oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM. PT KMI yang memiliki IUP No: 442/DISTAMBEN/2011 tanggal 08 November 2011, dicabut Kepala BKPM berdasarkan Surat Pencabutan Izin No: 20220423-01-95046 tanggal 23 April 2022.
Diketahui, saat ini KMI sedang menghadapi sengketa hukum perdata dan pidana di Palangkaraya, dimana Direktur Utama KMI Wang Xiu Juan alias Susi sedang diadili atas dugaan kasus pemalsuan surat yang terjadi pada tahun 2019.
Baca Juga: Warga Pulosari Surabaya vs PT. Patra Jasa, Majelis Hakim Gelar Pemeriksaan di Obyek Sengketa
Di sisi lain, kuasa hukum TGM Onggowijaya, menyebut masih ada orang-orang KMI di lokasi area proyek tambang TGM. Ini berdasarkan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan dalam kunjungan Onggo, sapaan Onggowijaya, ke lokasi area tambang batu bara PT TGM di Desa Tengirang Dirung Koram dan Desa Tumbang Tukun, Kapuas, Kalimantan Tengah.
"Bagaimana mungkin orang-orang suruhan KMI yang sudah dicabut izinnya masih berada di lokasi area project TGM? Ketika kami mengunjungi lokasi jetty, ternyata ada lagi PT Kutama Prima Mining (KPM) dimana Wang Xiu Juan bersama WNA Tiongkok sebagai direkturnya menempatkan orang-orangnya menguasai lokasi kawasan pinjam pakai hutan atas nama TGM," ujar Onggo, Rabu (18/5).
Baca Juga: Agenda Pembacaan Replik Atas Pledoi Terdakwa Pemalsuan Surat, JPU : Kami Tetap Pada Tuntutan
"Kami sudah mengidentifikasi siapa KPM, dan kami sudah melayangkan somasi terhadap mereka, apabila mereka tidak mau meninggalkan lokasi maka kami akan menempuh upaya hukum pidana terhadap semua direksinya dalam waktu dekat, karena dapat dianggap menghalangi kegiatan penambangan PT TGM sesuai UU Minerba," imbuh Onggo.
Adapun sengketa hukum perdata antara TGM dan KMI, terkait pembatalan MoU kerja sama yang prosesnya masih berlangsung di Palangkaraya.
Onggo mengatakan, dengan pencabutan IUP KMI maka praktis KMI tidak lagi memiliki legal standing untuk tetap dapat bekerja sama dengan TGM.
"Secara logika hukum bagaimana lagi KMI dapat memenuhi kewajibannya dalam MoU apabila IUP-nya telah dicabut? Kami berharap pengadilan membaca berita ini dan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam putusannya," papar Onggo. (*)
Editor : Redaksi