Awas Denda! Pemkot Surabaya Terapkan Perwali Kawasan Tanpa Rokok Mulai 1 Juni

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rambu dilarang merokok
Rambu dilarang merokok

i

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberlakukan Perwali Nomor 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dokter Sri Setiyani Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surabaya mengatakan, Perwali yang mengatur kawasan bebas rokok ini akan berlaku efektif mulai 1 Juni 2022.

“Sampai dengan hari ini terakhir untuk kita mensosialisasikan. Per 1 Juni kita memberlakukan perda ini. Kalau ada pelanggaran sudah ada sanksinya,” kata Sri.

Sanksi individu atas pelanggaran tersebut, kata Sri Setiyani, mulai dari teguran lisan, kerja sosial hingga denda administrasi.

“Sanksinya ini bisa dikenakan teguran lisan, paksaan kerja sosial atau denda administrasi Rp250 ribu per orang. Peraturan ini berlaku untuk semua orang,” imbuhnya.

Sementara untuk pemilik atau pengelola tempat umum yang tidak menyediakan ruangan khusus untuk merokok, sanksi yang dikenakan yaitu mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, denda administrasi sampai Rp50 juta hingga penghentian operasi usaha untuk sementara.

Lebih lanjut Sri menyebut, dalam Perwali tersebut ada lima kawasan yang tidak boleh ada tempat merokok dan kegiatan promosi rokok.

“Ada lima kawasan yang tidak boleh ada tempat merokok dan kegiatan promosi rokok yaitu sarana kesehatan, proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum,” terangnya.

Selain di lima kawasan tersebut, pemilik atau pengelola usaha wajib menyediakan ruangan khusus untuk merokok yang persyaratannya sudah diatur dalam Perwali yaitu ada sirkulasi udara, terpisah dari tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas, menyediakan tempat untuk pembuangan sisa rokok dan menyediakan penyaring udara untuk pembuangan
asap rokok.

Peraturan ini, sebut Sri, berlaku juga untuk rokok elektrik seperti vape dan sisha.

“Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu, rokok elektrik, vape, sisha atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan,” mengutip Pasal 1 poin 12 Perwali tersebut.

Untuk penegakan sanksi di lapangan, Sri mengaku Pemkot sudah membentuk satuan tugas (Satgas) yang terdiri dari unsur OPD, organisasi profesi dan akademisi. Serta akan dilakukan operasi yustisi secara berkala.

“Pemkot punya satgas yang terdiri dari OPD, organisasi profesi dan akademisi juga yang akan memantau. Kita ada program kerja tiap bulanan dan evaluasi, termasuk jadwal keliling sudah ditentukan,” pungkasnya. (SS)

 

 

 

Tag :

Berita Terbaru

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Event kali ini menargetkan peserta 4.500 orang.…

Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

SURABAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar…

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…