Kasat Lantas Polres Tulungagung Beberkan Cara Terhindar Dari Tilang Elektronik

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 03 Jun 2022 22:36 WIB

Kasat Lantas Polres Tulungagung Beberkan Cara Terhindar Dari Tilang Elektronik

i

Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Agustyan

TULUNGAGUNG - Sejak diluncurkan pada 19 April 2022 lalu, mobil INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record) Satlantas Polres Tulungagung, telah merekam ribuan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Tulungagung.

INCAR merupakan kendaraan yang dilengkapi kamera perekam di depan dan belakang kendaraan, sehingga mampu merekam pelanggaran lalu lintas dilakukan pengguna jalan.

Baca Juga: Polisi Bongkar Modus Dugaan Penipuan Tas Mewah Berharga Miliaram oleh Artis Angela Lee

Mobil ini merupakan modifikasi dari kamera ETLE (elektronik traffic law enforcement) yang dipasang di perempatan Tamanan. Bedanya INCAR bisa bergerak secara mobile, sedang ETLE tetap di tempatnya.

Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Agustyan jelaskan cara terhindar dari INCAR dan ETLE.

Menurut Kasat masyarakat bisa terhindar dari bidikan kamera pengawas itu. Hanya ada 1 cara agar terbebas dari tilang elektronik itu.

“Cuma 1, patuhi aturan berlalu lintas,” katanya.

Dari datanya rerata tiap hari ada 100 pelanggaran yang berhasil direkam.

“Kebanyakan roda 2 dan roda 4,” jelas Kasat Lantas.

Baca Juga: Polisi Usut Dugaan Artis Leon Dozan Aniaya Pacarnya, Videonya Viral

Menurut Kasat, rerata pelanggaran yang dilakukan adalah tidak memakai helm untuk roda 2, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar marka dan melanggar lampu lalu lintas.

Sepertiga kendaraan yang melanggar sudah berstatus dijual, sehingga saat ada pelanggaran surat akan tetap dikirim ke alamat pemilik lama.

Kasat katakan masyarakat tidak perlu bingung jika menerima surat tilang ini.

“Tinggal konfirmasi saja jika kendaraan sudah dijual,” jelasnya.

Baca Juga: Lagi! Irjen Teddy Minahasa Diduga Intimidasi Pelapor Dan Intervensi Kasus Pemalsuan Akta Hibah Tanah Di Polres Pamekasan

Nantinya denda tilang akan dibebankan saat pemilik kendaraan membayar pajak tahunan.

Pelanggar lalu lintas didominasi oleh anak usia SMP. Sebab di wilayah pinggiran banyak remaja usia 15-20 tahun yang mengendarai kendaraan sendiri. Jumlahnya mencapai 70 persen dari total pelanggaran.

“Saat pagi INCAR melakukan penindakan terhadap anak SMP di depan sekolah,” terangnya. (JP/t.ag)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU