Polda Sumbar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Kabid Humas Polda Sumbar Kombes. Pol. Satake Bayu memperlihatkan bukti bukti kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes. Pol. Satake Bayu memperlihatkan bukti bukti kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar

i

PADANG - Polda Sumatera Barat mengungkap aksi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar yang dilakukan oleh lima pelaku di Kota Padang, pada hari Kamis (09/06/2022).

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes. Pol. Satake Bayu mengatakan, kelima orang pelaku itu berinisial Y (berusia 60 tahun), E (berusia 50 tahun), RA (berusia 19 tahun), RJ (berusia 31 tahun) dan R (berusia 23 tahun) yang ditangkap pada hari Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.

“Modus operandi pelaku melakukan pembelian BBM yang disubsidi oleh pemerintah berupa bahan bakar minyak jenis Bio Solar ke SPBU Bandar Buat. Kemudian mobil truk dengan tangki yang sudah dimodifikasi dan dipindahkan ke dalam jerigen untuk dijual kembali,” terangnya Kabid Humas Polda Sumbar.

Menurut, Kabid Humas Polda Sumbar menyampaikan pelaku berhasil diamankan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di sebuah gudang yang berada di Terminal truk Koto Lalang.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka untuk pemodal aksi ini telah diketahui seorang berinisial E dan pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini,”katanya Kombes. Pol. Satake Bayu.

Dari keempat pelaku petugas menyita barang bukti 35 buah jerigen kapasitas 33 Liter yang berisikan BBM jenis Bio Solar dan 16 buah jerigen kapasitas 35 Liter yang berisikan BBM jenis Bio Solar serta 54 buah jerigen kosong, empat buah slang plastik dan tiga unit mobil.

Kelima pelaku disangkakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar”, tutur Kabid Humas Polda Sumbar. (RBI)

Tag :

Berita Terbaru

Salamul Huda Terpilih Jadi Ketua IKA PMII Probolinggo Raya, Raih 12 dari 13 Suara

Salamul Huda Terpilih Jadi Ketua IKA PMII Probolinggo Raya, Raih 12 dari 13 Suara

Minggu, 20 Sep 2026 11:18 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 11:18 WIB

PROBOLINGGO – Salamul Huda resmi terpilih sebagai Ketua Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Probolinggo Raya. Ia terpilih dalam M…

Meriahkan HUT Sulbar ke-22, Kapolda Hadiri ‘Sulbar Fun Run’ Tegaskan Dukungan Penuh bagi Olahraga Masyarakat

Meriahkan HUT Sulbar ke-22, Kapolda Hadiri ‘Sulbar Fun Run’ Tegaskan Dukungan Penuh bagi Olahraga Masyarakat

Minggu, 20 Sep 2026 10:36 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 10:36 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, menghadiri langsung kegiatan akbar olahraga masyarakat "Sulbar Fun Run 3" yang dipusatkan di …

Resmi Dibuka, Pemkot Surabaya Ajak Warga Nikmati Ratusan Karya Seni Kontemporer di ARTSUBS 2026

Resmi Dibuka, Pemkot Surabaya Ajak Warga Nikmati Ratusan Karya Seni Kontemporer di ARTSUBS 2026

Minggu, 20 Sep 2026 10:03 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 10:03 WIB

SURABAYA- Pameran seni kontemporer ARTSUBS 2026 kembali dibuka di Balai Pemuda, Kota Surabaya, pada Sabtu (19/9/2026). Dalam pameran bertajuk “Border, T…

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas penerapan digitalisasi layanan parkir di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Dinas Perhubungan…

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

POLDA SULBAR - Untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas berjalan profesional, transparan dan sesuai prosedur, Subdit…

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama a…