Polda Sumbar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 10 Jun 2022 12:35 WIB

Polda Sumbar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

i

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes. Pol. Satake Bayu memperlihatkan bukti bukti kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar

PADANG - Polda Sumatera Barat mengungkap aksi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar yang dilakukan oleh lima pelaku di Kota Padang, pada hari Kamis (09/06/2022).

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes. Pol. Satake Bayu mengatakan, kelima orang pelaku itu berinisial Y (berusia 60 tahun), E (berusia 50 tahun), RA (berusia 19 tahun), RJ (berusia 31 tahun) dan R (berusia 23 tahun) yang ditangkap pada hari Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.

Baca Juga: Empat Terdakwa Perkara Transaksi BBM Ilegal di Kalimantan Divonis Dua Bulan Penjara

“Modus operandi pelaku melakukan pembelian BBM yang disubsidi oleh pemerintah berupa bahan bakar minyak jenis Bio Solar ke SPBU Bandar Buat. Kemudian mobil truk dengan tangki yang sudah dimodifikasi dan dipindahkan ke dalam jerigen untuk dijual kembali,” terangnya Kabid Humas Polda Sumbar.

Menurut, Kabid Humas Polda Sumbar menyampaikan pelaku berhasil diamankan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di sebuah gudang yang berada di Terminal truk Koto Lalang.

Baca Juga: Sindikat Pencuri BBM Di-OTT di Perairan Tuban, Seperti ini Modusnya

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka untuk pemodal aksi ini telah diketahui seorang berinisial E dan pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini,”katanya Kombes. Pol. Satake Bayu.

Dari keempat pelaku petugas menyita barang bukti 35 buah jerigen kapasitas 33 Liter yang berisikan BBM jenis Bio Solar dan 16 buah jerigen kapasitas 35 Liter yang berisikan BBM jenis Bio Solar serta 54 buah jerigen kosong, empat buah slang plastik dan tiga unit mobil.

Kelima pelaku disangkakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar”, tutur Kabid Humas Polda Sumbar. (RBI)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU