Empat Terdakwa Perkara Transaksi BBM Ilegal di Kalimantan Divonis Dua Bulan Penjara

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi.
Ilustrasi.

i

BACASAJA.ID - Empat orang terdakwa perkara transaksi BBM ilegal di Kabupaten Barito Utara, Kalteng yang melibatkan bendahara, dua orang pegawai SPBU PT. Talenta Barito Jaya serta satu orang pelangsir divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh

Hal tersebut diungkapkan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh, Riki Rahman, Rabu 16 Februari 2022.

"Keempat terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua bulan," ujar Riky, dikutip Kamis (17/1/2022).

Mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Muara Teweh, disebutkan bahwa terdakwa terdakwa AHIRIANI alias ANI, I DE AGNES Alias AGNES dan terdakwa II YUNIAR RATMI Alias ITAY dan Mahdiani Alias Abah Aldi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan atau Liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, sebagaimana tercantum dalam dakwaan Pasal 55 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada bagian keempat paragraph 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 Jo. Pasal 55 ayat ke-1 e KUHP"

Masih dalam dokumen vonis, hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap keempat terdakwa selama dua bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Subsidair dua bulan kurungan.

"Menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil, kunci serta STNK merk Isuzu warna biru type TBR 52 Turbo jenis Mobil Penumpang dengan nopol DA 1065 TAJ, enam buah jerigen kapasitas ± 35 liter dengan total isi ± 200 liter BBM jenis Bio Solar, tiga buah jerigen kapasitas + 35 liter kosong, satu buah selang spiral ukuran 1 (satu) inch panjang + 2 meter yang terhubung dengan tangki mobil, satu set NCB dan kabel warna hitam, dua lembar catatan penjualan BBM jenis Bio Solar, satu lembaran catatan penjualan BBM jenis Solar tanggal 4 Mei 2021"

Keputusan lainnya yakni membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)

Sebelumnya, anggota Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalteng menangkap seorang pelangsir yang tengah mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam jerigen sebanyak 200 liter di SPBU 64.738.09 PT. Talenta Barito Jaya di Jalan Pramuka Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada Minggu (9/5/2021).

Jerigen berisi BBM Bio Solar bersubsidi sebanyak 200 liter tersebut diamankan oleh Polda Kalteng demikian Bendahara dan Dua Operator di SPBU tersebut serta pelangsirnya masih menjalani proses hukum karena melanggar Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.

Telah diubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja pada bagian keempat paragraf 5 energi dan sumber daya mineral pasal 40 yaitu merubah ketentuan pasal 55 undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (RG4)

Tag :

Berita Terbaru

Wakapolda Sulbar Cek Alat Khusus Ditintelkam: Dorong Transformasi Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi

Wakapolda Sulbar Cek Alat Khusus Ditintelkam: Dorong Transformasi Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi

Kamis, 23 Jul 2026 13:38 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:38 WIB

Cek Peralatan Khusus Ditintelkam, Wakapolda Tekankan Pentingnya Transformasi Pelayanan Berbasis IT…

Sinergi Polantas Sulbar dan Babinsa: Bersama Wujudkan Generasi Muda yang Tertib dan Aman di Jalan Raya

Sinergi Polantas Sulbar dan Babinsa: Bersama Wujudkan Generasi Muda yang Tertib dan Aman di Jalan Raya

Kamis, 23 Jul 2026 13:26 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:26 WIB

POLDA SULBAR - Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban lalu lintas yang berkelanjutan, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat kali ini menjalin sinergi …

Dukung Revitalisasi, Karaton Surakarta dan Damkar Bersihkan Sarang Tawon Vespa

Dukung Revitalisasi, Karaton Surakarta dan Damkar Bersihkan Sarang Tawon Vespa

Kamis, 23 Jul 2026 13:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:20 WIB

Karaton Surakarta menggandeng Damkar Solo untuk mengevakuasi sarang tawon vespa demi keselamatan pekerja revitalisasi, abdi dalem, dan wisatawan.…

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat tak hanya bermodal kekuatan fisik maupun keterampilan tugas, melainkan juga…

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

SURABAYA - Laporan masyarakat melalui hotline "Lapor Cak Eri" berhasil membongkar dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon pedagang di Sentra Wisata…

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

JAKARTA– KPK menemukan indikasi pengondisian hasil audit BPK di daerah lain saat mengusut dugaan suap audit Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diperoleh p…