Empat Terdakwa Perkara Transaksi BBM Ilegal di Kalimantan Divonis Dua Bulan Penjara

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi.
Ilustrasi.

i

BACASAJA.ID - Empat orang terdakwa perkara transaksi BBM ilegal di Kabupaten Barito Utara, Kalteng yang melibatkan bendahara, dua orang pegawai SPBU PT. Talenta Barito Jaya serta satu orang pelangsir divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh

Hal tersebut diungkapkan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh, Riki Rahman, Rabu 16 Februari 2022.

"Keempat terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua bulan," ujar Riky, dikutip Kamis (17/1/2022).

Mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Muara Teweh, disebutkan bahwa terdakwa terdakwa AHIRIANI alias ANI, I DE AGNES Alias AGNES dan terdakwa II YUNIAR RATMI Alias ITAY dan Mahdiani Alias Abah Aldi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan atau Liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, sebagaimana tercantum dalam dakwaan Pasal 55 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada bagian keempat paragraph 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 Jo. Pasal 55 ayat ke-1 e KUHP"

Masih dalam dokumen vonis, hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap keempat terdakwa selama dua bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Subsidair dua bulan kurungan.

"Menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil, kunci serta STNK merk Isuzu warna biru type TBR 52 Turbo jenis Mobil Penumpang dengan nopol DA 1065 TAJ, enam buah jerigen kapasitas ± 35 liter dengan total isi ± 200 liter BBM jenis Bio Solar, tiga buah jerigen kapasitas + 35 liter kosong, satu buah selang spiral ukuran 1 (satu) inch panjang + 2 meter yang terhubung dengan tangki mobil, satu set NCB dan kabel warna hitam, dua lembar catatan penjualan BBM jenis Bio Solar, satu lembaran catatan penjualan BBM jenis Solar tanggal 4 Mei 2021"

Keputusan lainnya yakni membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)

Sebelumnya, anggota Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalteng menangkap seorang pelangsir yang tengah mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam jerigen sebanyak 200 liter di SPBU 64.738.09 PT. Talenta Barito Jaya di Jalan Pramuka Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada Minggu (9/5/2021).

Jerigen berisi BBM Bio Solar bersubsidi sebanyak 200 liter tersebut diamankan oleh Polda Kalteng demikian Bendahara dan Dua Operator di SPBU tersebut serta pelangsirnya masih menjalani proses hukum karena melanggar Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.

Telah diubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja pada bagian keempat paragraf 5 energi dan sumber daya mineral pasal 40 yaitu merubah ketentuan pasal 55 undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (RG4)

Tag :

Berita Terbaru

Salamul Huda Terpilih Jadi Ketua IKA PMII Probolinggo Raya, Raih 12 dari 13 Suara

Salamul Huda Terpilih Jadi Ketua IKA PMII Probolinggo Raya, Raih 12 dari 13 Suara

Minggu, 20 Sep 2026 11:18 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 11:18 WIB

PROBOLINGGO – Salamul Huda resmi terpilih sebagai Ketua Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Probolinggo Raya. Ia terpilih dalam M…

Meriahkan HUT Sulbar ke-22, Kapolda Hadiri ‘Sulbar Fun Run’ Tegaskan Dukungan Penuh bagi Olahraga Masyarakat

Meriahkan HUT Sulbar ke-22, Kapolda Hadiri ‘Sulbar Fun Run’ Tegaskan Dukungan Penuh bagi Olahraga Masyarakat

Minggu, 20 Sep 2026 10:36 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 10:36 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, menghadiri langsung kegiatan akbar olahraga masyarakat "Sulbar Fun Run 3" yang dipusatkan di …

Resmi Dibuka, Pemkot Surabaya Ajak Warga Nikmati Ratusan Karya Seni Kontemporer di ARTSUBS 2026

Resmi Dibuka, Pemkot Surabaya Ajak Warga Nikmati Ratusan Karya Seni Kontemporer di ARTSUBS 2026

Minggu, 20 Sep 2026 10:03 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 10:03 WIB

SURABAYA- Pameran seni kontemporer ARTSUBS 2026 kembali dibuka di Balai Pemuda, Kota Surabaya, pada Sabtu (19/9/2026). Dalam pameran bertajuk “Border, T…

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas penerapan digitalisasi layanan parkir di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Dinas Perhubungan…

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

POLDA SULBAR - Untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas berjalan profesional, transparan dan sesuai prosedur, Subdit…

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama a…