Warga Adukan Rumah Walet Kertajaya, DPRD Kota Surabaya Akan Keluarkan Rekomendasi BACASAJA.ID - Keberadaaan rumah walet di Kertajaya Indah Surabaya, ternyata membuat gerah warga. Hingga akhirnya persoalan rumah walet di tengah pemukiman warga ini dibawa ke DPRD Surabaya.
Komisi A (bidang hukum dan pemerintahan) DPRD Surabaya kemudia menindaklanjuti pengaduan warga dengan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) .
Baca Juga: Soal Pemkot Surabaya Nonaktifkan NIK Pasien TBC, Anggota DPRD: Bisa Langgar Hak Asasi
Warga setempat meminta agar difungsikan kembali dan diperuntukan untuk perumahan, namun tidak diindahkan oleh Bing Harianto selaku owner rumah walet.
Abu Abdul Hadi selaku kuasa hukum Agus Hartono, warga Kertajaya Indah mengatakan, DPRD Kota Surabaya masih menindaklanjuti izin-izin rumah walet yang diterbitkan dinas terkait. “Intinya kami menginginkan difungsikan kembali seperti semula perumahan,” kata Hadi dikutip Selasa (5/1/2021).
Abu juga mengatakan, persoalan usaha rumah walet termasuk UMKM atau home industri, Pemkot Surabaya yang mempunyai kewenangan telah menjawab persoalan tersebut.
Sedangkan kriteria dan aturan home industri sudah dijelaskan oleh Komisi A DPRD Kota Surabaya secara gamblang. “Padahal aturan home industri tidak boleh mengerjakan lebih dari 10 orang, tapi karyawan di rumah walet ada 20 orang. Jadi kami minta tidak ada kegiatan industri dan nyaman untuk dihuni,” tambahnya.
Baca Juga: Legislator PDIP: Kawal Dana Kelurahan Surabaya Rp 509 Miliar!
Sementara itu, James Kuasa Hukum owner rumah walet Bing Harianto mengatakan, persoalan rumah walet di Kertajaya Indah seharusnya tidak perlu dibawa keranah DPRD, hanya persoalan antar tetangga yang harus dipahami.
“Kami minta mediasi ini segera berakhir. Padahal keluhan-keluhan yang disampaikan pengadu tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Apalagi terkait keluhan kebisingan masalah yang tidak bisa diukur, tidak ada alat ukurnya,” ucapnya.
Anggota Komisi A, Arif Fathoni mengatakan, pihaknya meminta kepada Satpol PP Kota Surabaya agar mempertemukan kedua belah. Ia juga mengingatkan kepada Pemkot Surabaya bahwa problem masyarakat ini terjadi di banyak tempat.
Baca Juga: Usai Disidak Wawali Surabaya Armuji, Kini DPRD Panggil Pengusaha yang Diduga Tahan Ijazah Warga
“Kami berharap manakala mau menertibkan izin usaha di kawasan pemukiman agar benar-benar selektif dan menerapkan prinsip kehati-hatian,” terangnya.
Fathoni juga mengatakan, apabila tidak ada jalan keluar dalam mediasi selanjutnya, Komisi A DPRD Kota Surabaya akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkot Surabaya agar bisa menjadi pedoman manakala ada permohonan perizinan baru tempat usaha di kawasan permukiman.
“Supaya menjadi bahan evaluasi Pemkot Surabaya agar tidak ada problematika sosial terulang kembali,” pungka politisi Partai Golkar ini.(Byta)
Editor : Redaksi