Ayu Thalia Ngaku Sudah Tidur Bareng Anak Ahok, Nicholas Sean : Tidak Ada

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi Ayu Thalia dan Nicholas Sean (dok: tribun lampung)
Ilustrasi Ayu Thalia dan Nicholas Sean (dok: tribun lampung)

i

BACASAJA.ID - Selebgram Ayu Thalia melontarkan pernyataan mengejutkan saat hadir dalam sidang pencemaran nama baik yang dilaporkan anak Ahok, Nicholas Sean.

Dalam sidang, Ayu Thalia menyebut, jika ia sudah pernah tidur bareng dengan Nicholas Sean.

"Teman biasa itu tidak tidur bareng, teman biasa itu tidak chat panggil sayang, tidak tanya saya kapan mens," kata Ayu Thalia.

Diketahui, Ayu Thalia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Nicholas Sean.

Pasalnya, ia diduga telah mengarang cerita penganiayaan.

Saat ini, kasus tersebut sudah masuk di meja persidangan dan sudah digelar sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Dalam persidangan tersebut, Nicholas Sean, membantah berpacaran dengan Ayu Thalia.

Di hadapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, putra sulung Veronica Tan ini mengaku hanya berteman dengan terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ayu Thalia.

"Jadi 11 sampai 27 Agustus 2021 kan saya dilaporkan. Artinya, saya baru kenal selama 16 hari", kata Nicholas Sean.

"Hanya sebatas kenal, bukan juga pacar saya, tidak ada hubungan," kata Nicholas Sean.

Dirinya juga membantah memanggil Ayu dengan sebutan mesra.

"Tidak ada. Benar, tidak ada sebutkan kata sayang," lanjut Sean, sapaan akrabnya.

Kendati demikian, kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadhoni keberatan dengan perkataan anak komisaris utama PT Pertamina ini.

Ia langsung menghampiri meja majelis hakim seraya membeberkan sejumlah bukti yang dipegangnya. Pitra mengklaim, Sean pernah memanggil kliennya dengan sebutan 'Sayang'.

"Ini, Yang Mulia, saksi korban pernah kirim chat sayang 'lagi main game, sayang'," tutur Pitra.

Nicholas Sean pun hanya diam di kursinya sambil sesekali mengerutkan dahi.

Akan tetapi saat persidangan selesai, lelaki 23 tahun ini mengaku bahwa panggilan mesranya ke Ayu Thalia itu tak bermakna spesial.

Dirinya bahkan menyebut bahwa selama ini Ayu yang seringkali mengejarnya.

"Seinget saya enggak, ya. Buat saya, saya masih muda. Kayak kata-kata seperti itu bukan sesuatu yang spesial. Dan yang mulai itu sebenarnya dia. Yang kejar saya itu dia," tandas Sean.

Sebagaimana diketahui, Ayu Thalia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Nicholas Sean.

Pasalnya, ia diduga telah mengarang cerita penganiayaan.

"Pertama, saya tidak melakukan penganiayaan, terdakwa frame saya pacar dia, kita tidak pernah pacaran."

"Terdakwa mengarang cerita saya menganiaya dia," terang Nicholas Sean mengungkap alasan melaporkan Ayu Thalia ke polisi.

Kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021 terkait dugaan penganiayaan.

Dirinya mengklaim mengalami luka fisik yang diakibatkan oleh anak Ahok itu.

Terganggu, akhirnya Nicholas Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan Ayu Thalia dihentikan pada November 2021 lalu karena polisi tidak menemukan adanya tindak pidana.

Semantara itu, laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan. Ayu Thalia pun telah didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.

Ada pernyataan bertolak belakang terkait hubungan Nicholas Sean dan Ayu Thalia.

Keduanya memberikan pengakuan yang berbeda dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2022).

Dalam kesaksiannya, Sean membantah memiliki hubungan spesial dengan Ayu Thalia.

"Jadi 11 sampai 27 Agustus 2021 kan saya dilaporkan. Artinya, saya baru kenal selama 16 hari."

Lebih lanjut ia menyebut Ayu Thalia hanya sebatas teman, bukan kekasih.

"Hanya sebatas kenal, bukan juga pacar saya, tidak ada hubungan," ucap Sean. (TRI)

Tag :

Berita Terbaru

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Event kali ini menargetkan peserta 4.500 orang.…

Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 08:54 WIB

SURABAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar…

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…