Tarif Jasa Potong Murah, Rumah Potong Hewan Surabaya Merugi

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya
Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya

i

SURABAYA - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya menyoroti tarif jasa potong murah yang menjadi salah satu penyebab Rumah Potong Hewan (RPH) merugi.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno di Surabaya, Jumat, mengatakan, Komisi B memberikan perhatian terhadap tarif jasa potong murah sebesar Rp50 ribu untuk setiap pemotongan satu hewan berupa sapi.

"Kalau dibiarkan dan diteruskan, saya yakin RPH tidak akan berkembang dan mencapai target pendapatan surplus," kata dia.

Anas mengatakan, perlu ada revisi peraturan daerah soal tarif jasa potong hewan di RPH, sebagai acuan hukum.

Menurut dia, tarif jasa potong itu meliputi awal penyembelihan hewan sampai proses pengemasan. Tarif tersebut belum termasuk biaya listrik, air dan pengolahan limbah.

"Itu biaya yang tidak sedikit. Kalau dibandingkan dengan tarif Rp50 ribu tidak sepadan. Belum lagi utang pajak yang harus dibayar RPH di tahun 2022," kata dia.

Lebih lanjut menurut Anas, Dirut PD RPH Surabaya harus tegas dalam persoalan tarif jasa potong ini.

"Harus ada ketegasan. Seharusnya manajemen di dalam yang mengurusi pemotongan hewan. Bukannya diurusi oleh pihak luar seperti yang selama ini terjadi," kata dia.

Direktur PD RPH Surabaya Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan, biaya operasional PD RPH Surabaya lebih besar dari pada pendapatan. Sejumlah komponen yang memicu kerugian di antaranya tanggungan tunggakan pajak, dan tarif jasa potong hewan yang murah.

"Selama ini RPH menerapkan manajemen rumah potong tradisional. Jagal hanya dikenakan tarif jasa potong sebesar Rp50 ribu. Kemudian semua pekerjaan mulai dari pemotongan hingga pengemasan dilakukan oleh tim mereka," kata dia.

Padahal biaya yang dikeluarkan RPH Surabaya besar untuk kegiatan pemotongan hewan. Seperti biaya listrik, air dan pengolahan limbah yang membutuhkan pekerja tidak sedikìt, di lahan seluas 2 hektare milik RPH Surabaya.

"Kalau mengacu pada manajemen moderen RPH. Jagal menyerahkan seluruh proses pemotongan ke RPH. Mulai dari menyembelih, menguliti, mencacah sampai pengemasan. Besaran tarif juga dihitung berdasarkan proses tersebut. Termasuk biaya listrik, air dan pengolahan limbah," kata Fajar.

Fajar menambahkan, RPH Surabaya di Pegirian sudah menjadi sosio kultur masyarakat setempat. Sehingga pihaknya kesulitan ketika menerapkan aturan.

"Kajian kami bukan kajian hitam putih. Kegiatan pemotongan di RPH merupakan kebiasaan masyarakat setempat yang turun temurun. Maka tidak mudah ketika dihadapkan pada aturan yang di atas kertas," kata dia. (TNA)

Berita Terbaru

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

POLMAN – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan yang sempat menghebohkan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. D…

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta bersama seluruh pejabat utamanya menghadiri langsung kegiatan penyerahan Laporan Hasil…

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

SURABAYA – Perkara dugaan penggelapan dana di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda p…

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membantah seluruh dalil pembelaan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara d…

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Hal ini…

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka. Adrianto ditetapkan terkait…