Dianggap Tidak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming

bacasaja.id
Plt Jubir KPK Ali Fikri

BACASAJA.ID - KPK menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Mardani merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu.

"Benar, hari ini (25/7) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," ucap Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin (25/7/2022).

Baca juga: KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ali mengatakan KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Mardani untuk hadir pada 21 Juli 2022. Namun, Mardani tidak hadir sehingga dianggap tidak kooperatif.

Baca juga: Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tahan Pejabat dan Direktur PT Agung Pradana Putra

"Tersangka tidak kooperatif," ucapnya.

Ali juga menegaskan praperadilan yang sedang berlangsung terkait status tersangka Mardani Maming tidak akan menghentikan proses hukum. Dia menjamin KPK bakal mengusut tuntas kasus ini.

Baca juga: KPK Sudah Periksa Lebih dari 20 Forwarder dalam Kasus Bea Cukai

"Tidak ada dasar hukum satu pun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini," ucapnya. (DTK)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru