BACASAJA.ID - Persoalan antara PT Tuah Globe Mining (PT TGM) dan PT Kutama Mining Indonesia (PT KMI) yang telah di vonis pidana 3 tahun pidana dalam kasus pemalsuan surat masih terus bersiteru.
Kuasa hukum PT TGM, Onggowijaya menyebutkan saat ini PT KMI mempersoalkan adanya dugaan pencurian batubara di Bareskrim Mabes Polri. Richard William, kuasa hukum KMI, pada hari Sabtu tanggal. 29 Oktober 2022, berupaya mempengaruhi saksi tindakan kuasa hukum KMI tersebut. Ia menghubungi saksi menyampaikan surat undangan klarifikasi dari Polisi melalui whatsaap si pengacara.
Baca juga: Inkracht, TGM Menang Sengketa Lawan KMI Di Mahkamah Agung
“Kami meminta Kadiv Propam menindak penyidik yang melanggar,” kata Onggowijaya.
Menurutnya, perkara di Bareskrim ini di buat-buat oleh PT KMI. Perusahaan ini menuduh PT TGM, melakukan pencurian batubara padahal PT TGM adalah pemilik IUP Tambang dan telah memperoleh perijinan secara lengkap sejak tahun 2012.
“Bagaimana mungkin pemilik IUP mencuri batubara yang berasal dari lokasi tambangnya sendiri,” jelasnya.
Disebutkan beberapa pihak dari PT TGM pada September 2022, telah dimintakan keterangannya dalam rangka penyidikan oleh Bareskrim dan telah memberikan keterangan lengkap tentang seluruh perijinan yang dimiliki.
Baca juga: Jalan Akses Lokasi Tambang Diduga Dirusak Sekelompok Orang, PT TGM Tempuh Jalur Hukum
Saat ini hubungan hukum antara PT TGM dan PT KMI telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dan berdasarkan keterangan dari pihak PT TGM ada beberapa orang yang diperiksa oleh Polda Kalimantan Tengah terkait dengan pengerusakan jalan tambang TGM yang diduga atas perintah KMI.
“Kami sudah tahu memiliki bukti ada keterlibatan yang diduga oknum Kepolisian dalam kasus pengrusakan, jalan tambang klien kami pada 13 Juli 2022. Oknum itu mengetahui adanya rencana pengerusakan jalan, tapi secara sengaja membiarkan tindak pidana itu terjadi,” jelasnya Onggo.
Dalam siaran persnya, pihaknya menyatakan dalam waktu dekat akan melapor ke Propam dengan bukti-bukti yang ada. Untuk perkara yang di Bareskrim. Sekian itu pihaknya juga minta agar penyelidik bertindak profesional karena beban pembuktian ada di pelapor bukannya klien kami.
Baca juga: DPRD Jatim Dukung Penolakan Warga atas Pertambangan Pasir Besi dan Tambak Udang di Jember
“Klien kami adalah pemegang IUP yang sah, dan anehnya pelapor maupun penyidik dalam perkara di Bareskrim dalam surat undangan klarifikasi tidak menyebutkan pasal apa yang dilanggar oleh klien kami,” terang Onggowijaya.
“Dalam surat undangan klarifikasi hanya menyebut Undang-undang pertambangan, disini terlihat jelas dulu kesalahannya, baru ditentukan pasalnya. Padahal seharusnya adalah ada perbuatan, ditentukan pasalnya dan siperiksa. Tapi, saat ini yang terjadi terbalik, “diperiksa dulu baru ditentukan pasalnya,” ucap Onggo heran. (*)
Editor : Redaksi