JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi untuk dimintai keterangan terkait aliran uang dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya mengusut aliran dana tersebut setelah terungkap fakta di persidangan.
Baca juga: Update Dugaan Korupsi Bank Jatim Unit Kalisat Jember, Kejaksaan: Kerugian 3 Miliar
Ketut Sumedana pun mengkonfirmasi pemeriksaan Ahsanul Qosasi. Pria asal Madura itu sudah tiba di kantor Kejagung sekitar pukul 08.00 WIB.
"Terkait aliran dana itu yang sudah terungkap di persidangan, itu kita mau klarifikasi," cetus Ketut Sumedana dikutip dari PMN jews, Jumat (3/10/2023).
Dia menyatakan, Achsanul datang lebih cepat dari jadwal pemeriksaan.
Baca juga: Kejari Bondowoso Geledah Dua Lokasi Dugaan Korupsi Hibah
"Sudah, sudah dari jam 08.00 WIB kurang, seharusnya jam 09.00 WIB," ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung menyebut telah mengantongi izin Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memeriksa Achsanul Qosasi terkait kasus BTS 4G Kominfo. Izin Jokowi sudah diterima pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Baca juga: Kasus Dana Hibah Jawa Timur, KPK Periksa Enam Saksi Lengkapi Berkas Perkara Anwar Sadad
"Izin Presiden sudah kami terima hari Selasa kemarin," jelas Ketut Sumedana Kamis (2/11/2023) lalu. (*)
Editor : Redaksi