JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi untuk dimintai keterangan terkait aliran uang dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya mengusut aliran dana tersebut setelah terungkap fakta di persidangan.
Baca juga: KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain
Ketut Sumedana pun mengkonfirmasi pemeriksaan Ahsanul Qosasi. Pria asal Madura itu sudah tiba di kantor Kejagung sekitar pukul 08.00 WIB.
"Terkait aliran dana itu yang sudah terungkap di persidangan, itu kita mau klarifikasi," cetus Ketut Sumedana dikutip dari PMN jews, Jumat (3/10/2023).
Dia menyatakan, Achsanul datang lebih cepat dari jadwal pemeriksaan.
Baca juga: Mantan Dirut KBS Jadi Ditahah Kejati Jatim Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar
"Sudah, sudah dari jam 08.00 WIB kurang, seharusnya jam 09.00 WIB," ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung menyebut telah mengantongi izin Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memeriksa Achsanul Qosasi terkait kasus BTS 4G Kominfo. Izin Jokowi sudah diterima pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Baca juga: Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka
"Izin Presiden sudah kami terima hari Selasa kemarin," jelas Ketut Sumedana Kamis (2/11/2023) lalu. (*)
Editor : Redaksi