18 Peserta Parpol Pemilu 2024 Sudah Laporkan Dana Kampanye, PKB Terbesar, PKN Terkecil!

bacasaja.id
Ilustrasi Pemilu 2024

SURABAYA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyatakan partai politik peserta pemilu telah melaporkan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur.

Dari data yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, PPP menjadi parpol dengan jumlah penerimaan dana kampanye tertinggi dibandingkan parpol lainnya. "Masing-masing partai politik telah melaporkan LADK. Sejauh ini tak ada masalah," kata anggota KPU Jatim, Insan Qoriawan dikutip dari Dikominfo Jatim, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: KPU RI Resmi Tetapkan 8 Parpol Lolos ke Senayan, Bukan Partainya Kaesang!

Dijelaskan Insan, pelaporan dana kampanye tersebut menjadi salah satu kewajiban yang harus dilengkapi peserta pemilu 2024. Mengutip laman resmi KPU RI, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 UU tersebut, kegiatan kampanye Pemilihan Umum didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta Pemilihan Umum. Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, Peserta Pemilihan Umum wajib mencatat pendanaan kampanye.

Laporan Dana Kampanye yang terdiri atas 3 Jenis Laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Selain di tingkat pusat, pelaporan juga dilakukan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota “Untuk LPPDK disampaikan di akhir masa kampanye, sebelum masa pemungutan suara mendatang," kata Komisioner yang membawahi Divisi Perencanaan dan Logistik ini.

Mengutip data yang diterima KPU Jatim, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menjadi partai politik dengan penerimaan paling sedikit, yakni sekitar Rp15 juta dan pengeluaran sekitar Rp10 juta.

Sedangkan untuk partai dengan penerimaan terbesar adalah PKB yang mencapai Rp10 miliar dengan pengeluaran yang mencapai Rp9,7 miliar ini. (Pca/hjr)

Berikut Rincian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik di Jawa Timur:

1. PKB
Penerimaan: Rp10.193.994.515,64
Pengeluaran: Rp9.786.023.192,65

2. Gerindra
Penerimaan: Rp2.407.809.900
Pengeluaran: Rp2.405.309.900

3. PDI P
Penerimaan: Rp4.433.493.310
Pengeluaran: Rp4.432.983.310

4. Golkar
Penerimaan: Rp4.318.578.790
Pengeluaran: Rp3.600.170.790

5. NasDem
Penerimaan: Rp3.118.497.000
Pengeluaran: 2.982.344.500

6. Buruh
Penerimaan: Rp88.016.483
Pengeluaran: Rp82.504.000

Baca juga: PDI Perjuangan Menang Hattrick di Pemilu 2024, Ini Kata Hasto Kristiyanto

7. Gelora
Penerimaan: Rp2.164.797.600
Pengeluaran: Rp2.162.997.600

8. PKS
Penerimaan: Rp3.689.895.874,04
Pengeluaran: Rp3.689.895.874,04

9. PKN
Penerimaan: Rp15.890.000
Pengeluaran: Rp10.980.000

10. Hanura
Penerimaan: Rp811.289.000
Pengeluaran: Rp811.810.000

11. Garuda
Penerimaan: Rp65.040.000
Pengeluaran: Rp5.040.000

12. PAN
Penerimaan: Rp905.166.000
Pengeluaran: Rp904.992.000

13. PBB
Penerimaan: Rp1.422.758.500
Pengeluaran: Rp1.166.288.500

Baca juga: Simak! Ini Daftar Lengkap Perolehan Suara Parpol di Pemilu 2024 Tingkat Nasional

14. Demokrat
Penerimaan: Rp265.800.000
Pengeluaran: Rp208.300.000

15. PSI
Penerimaan: Rp681.658.600
Pengeluaran: Rp430.458.600

16. Perindo
Penerimaan: Rp437.856.740
Pengeluaran: Rp437.856.740

17. PPP
Penerimaan: Rp6.468.262.102
Pengeluaran: Rp6.465.762.102

18. Ummat
Penerimaan: Rp63.780.000
Pengeluaran: Rp62.780.00. (*)

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru