Giliran Rumah Dinas Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Digeledah KPK

bacasaja.id
Walikota Batu Dewanti Rumpoko

BACASAJA.ID - Giliran rumah dinas Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko di Jalan Panglima Sudirman Nomor 98 Kota Batu, Jawa Timur. digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/1/2021). Penyidik juga mengobok-obok kediaman staf pribadi mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang tak lain suami Dewanti.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan di dua lokasi daerah Batu, Jawa Timur, tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017.

Baca juga: Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Belum diketahui apa saja yang diamankan tim penyidik dari penggeledahan di dua lokasi tersebut. Ali akan mengumumkan setelah penyidik rampung menggeledah dua lokasi tersebut.

"Perkembangan akan diinfokan lebih lanjut," cetus pejabat KPK berlatar belakang jaksa ini.

Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah Toko Nusantara di Kota Batu Malang, pada Rabu, 13 Januari 2021. Namun, penyidik gagal menemukan bukti tambahan dari lokasi tersebut. Secara keseluruhan, sudah ada 14 lokasi yang digeledah KPK sejak pekan lalu.Beberapa kantor dinas yang digeledah KPK diantaranya adalah Dinas Pekerjaan Umum, dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Penanggulangan Kebakaran, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Batu.

Baca juga: KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

"Selama proses penggeledahan di tempat tersebut, sementara ini belum ditemukan barang bukti yang terkait dengan perkara," terang Ali.

Selain melakukan penggeledahan, KPK juga telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus tersebut. Saksi Moh Zaini yang merupakan pemilik PT Gunadharma Anugerah, terkait dugaan pemberian sejumlah uang, agar bisa mendapatkan proyek di Pemerintah Kota Batu.

Baca juga: Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tahan Pejabat dan Direktur PT Agung Pradana Putra

Kemudian, KPK juga meminta keterangan dari Kristiawan yang merupakan mantan pengurus rumah tangga Eddy Rumpoko, terkait dugaan perantara untuk menerima sejumlah uang dari para kontraktor, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Batu.

Pada 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada September. Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019. Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.(jta/nt)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru