SURABAYA - Ternyata pengabnya udara dibalik jeruji tak membuat jengah residivis satu ini. Pasalnya, dia kembali berulah dengan mencuri kotak amal pada, Kamis, 03 Oktober 2024 sekira pukul 14.15 WIB, di Masjid Ilham Jalan Banyu Urip Kidul Surabaya.
Pria paruh baya bernama Yohanes Latu Perisa,57, warga Pondok Benowo Indah Surabaya, kembali berurusan dengan Polsek Sawahan.
Baca juga: Sepajang Kekasih Ditangkap Polisi Usai Nyolong Motor di Surabaya, Begini Modusnya
Kapolsek Sawahan Kompol Domingos De F Ximenes didampingi Kasie Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko dan Kanit Reskrim Polsek Sawahan Iptu Agus Tri Subagijo, tersangka diamankan setelah kedapatan mencuri kotak amal masjid dan langsung dibawa ke Polsek Sawahan.
Kronologi kejadian berawal dari, Kamis 03 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 Wib tersangka yang bernama yohanes yang merupakan residivis pada kasus yang sama di tahun 2019, dan juga di tahun 2022 yakni Specialis Curi Kotak Amal, berangkat dari warkop di daerah Sememi Surabaya.
Selanjutnya, pelaku sendirian dengan naik bemo untuk mencari pekerjaan kuli, namun pada saat melintas di depan Gang Book abang Banyu Urip Kidul IV Surabaya, pelaku turun dari bemo.
Dan saat berjalan kaki berkeliling di daerah Banyu Urip Kidul, Surabaya, untuk mencari pekerjaan, tersangka melintas di depan masjid Ilham, Jalan Banyu Urip Kidul Surabaya. Saat itulah pelaku mempunyai pikiran untuk melakukan pencurian uang kotak amal.
"Kemudian pelaku langsung masuk ke masjid dengan berpura-pura istrahat dan berpura-pura melakukan ibadah sholat sambil melihat situasi," kata Kompol Domingos Ximens, Kapolsek Sawahan, Senin 21 Oktober 2024.
Baca juga: Jambret Beraksi di 5 TKP Surabaya Ditembak Polisi, Pelaku: Hasilnya buat Pesta Miras dan Nikah
Masih kata perwira dengan satu melati di pundak ini, setelah situasi di masjid sepi, pelaku langsung mencongkel jendela masjid dengan menggunakan alat obeng yang pelaku bawa untuk masuk ke dalam ruang utama masjid.
Begitu berhasil membuka jendela masjid dan masuk ke dalam, pelaku langsung melakukan pencurian dengan mengambil 3 (tiga) kotak amal yang ada di dalam masjid.
"Kotak amal itu kemudian dibuka satu persatu tutup 3 kotak amal dengan cara merusaknya dengan menggunakan obeng yang sudah pelaku bawa dan menguras habis uang yang ada di dalam 3 kotak amal,"terang Kapolsek.
Dalam kotak amal itu, pelaku mendapatkan uang senilai total Rp 643.000. Setelah berhasil menguras habis uang didalam ke 3 kotak amal, pelaku langsung pergi keluar dari masjid Ilham.
Baca juga: Pencuri Mobil Toyota Vios di Jalan Arjuno Surabaya Ditangkap Polisi kurang dari 24 Jam
Apesnya, pada saat keluar dari masjid tersebut ternyata ada warga yang mengetahui pelaku melakukan pencurian didalam masjid Ilham.
Mengetahui hal tersebut pelaku langsung melarikan diri namun berhasil diamankan oleh warga sekitar dan ditangkap petugas kepolisan yang melihat adanya kerumunan warga.Tersangka Yohanes diamankan dari amukan warga, kemudian barang buktinya dan tersangka dibawa ke Polsek Sawahan guna penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatan tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)
Editor : Redaksi