SURABAYA- Seorang pria berinisial AW (30), warga Perum Kota Damai, Kedamean, Gresik, ditangkap polisi. Ia diketahui membawa kabur motor milik warga Sidoarjo, saat COD di Taman Apsari Surabaya.
Dia ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Surabaya setelah membawa kabur motor Honda Vario milik AF (25), asal Taman, Sidoarjo.
"Awalnya korban berniat menjual motornya melalui Facebook," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Purwanto, Minggu (24/11/2024).
Arif menyebut, pelaku lalu menghubungi korban dengan tujuan menawar motor itu.
"Akhirnya korban dan pelaku sepakat COD di Taman Apsari Surabaya," ungkap Alumni Akpol 2005 itu.
Baca juga: Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam
Saat bertemu di Taman Apsari Surabaya, pelaku meminta kunci kontak kepada korban, dengan dalih mencoba motor tersebut.
"Motor korban itu kemudian dalam penguasaan pelaku dan dibawa kabur," terang Aris.
COD itu dilakukan pada pertengahan September 2024 malam hari. Karena motornya dibawa kabur, korban membuat laporan polisi keesokan harinya di Polrestabes Surabaya.
Baca juga: DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur
Berdasarkan laporan polisi korban dan keterangan saksi-saksi, Tim Jatanras melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," pungkas Aris. (*)
Editor : Redaksi