Rampas Motor di MERR, Satu Pelaku Genk Motor Surabaya Ditangkap Jatanras Polda Jatim

Reporter : Redaksi
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur

SURABAYA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan satu tersangka pelaku begal yang menyaru sebagai Genk Gunung Anyar. Satu tersangka berinisial RAR alias R,23, warga Kenjeran, Surabaya. Sedangkan untuk tersangka lainnya masih diburu polisi.

Menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur didampingi Kasie Penum Bid Humas Polda Jatim Kompol Rizal pihaknya mengamankan satu tersangka RAR, usai mendapat laporan dari korban berinisial KAVM. Selanjutnya, polisi memburu pelaku lainnya.

Baca juga: Imigrasi Gelar Pelayanan 1.079 Paspor di Mapolda Jatim, Sampai Kapan?

Kronologi kejadian berawal dari tanggal 24 September 2024 sekira pukul 18.00 wib korban ke kampus ITAT Surabaya untuk kuliah malam dengan mengendarai sepeda motor Honda beat warna hitam tahun 2023 nopol L 3329 CAI. Korban mengikuti perkuliahan dan mengejarkan tugas kuliah sampai pukul 01.30 wib setelah itu korban pulang.

Dan sampai dijalan Raya Ir Soekarno Kelurahan Gunung Anyar korban kepepet dari Kanan oleh tersangka KR (DPO), tersangka AD (DPO), dan tersangka RB (DPO), dan menghadang di depan korban setelah itu datang tersangka RAR alias R tersangka AS dan tersangka AY mengendarai sepeda motor beat abu abu setelah itu tersangka AS turun dan mengacungkan pedang ke arah korban setelah itu korban takut dan turun dari sepeda motor, setelah itu tersangka AS langsung membawa kabur motor korban.

Baca juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Biddokkes RS Bhayangkara Gelar Pengobatan Gratis

" Sepeda motor dijual oleh tersangka AS dengan harga Rp Rp 4,5 juta dan masing masing masing tersangka mendapat Rp 750 ribu,"terang Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur didampingi Kasie Penum Bid Humas Polda Jatim Kompol Rizal, Kamis 26 Desember 2024.

Barang bukti yang disita satu pedang, foto kopi BPKB dan STNK, dan Honda Vario nopol L 4613 CAJ sebagai sarana ( Disita dalam Polsek Lakarsantri).

Baca juga: Pacar Disuruh Telanjang, Lalu Fotonya Disebar ke Guru Sekolah, Ini Pelakunya yang Ditangkap Polda Jatim

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru