Simak Baik-baik, PPKM Jilid 2 di Surabaya Bakal Lebih Ketat

bacasaja.id
Penyegelan di tempat karaoke di Surabaya karena melanggar Perwali 67

BACASAJA.ID - Pengawasan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid 2 di Surabaya akan lebih diperketat. Hal ini lantaran pada PPKM pertama masih banyak pelanggaran protokol kesehatan (Prokes). Baik dilakukan individu warga maupun di tempat usaha seperti warung kopi, restoran dan rumah hiburan umum (RHU).

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan pengetatan itu bertujuan untuk semakin meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan dalam rangka mencegah laju penularan Covid-19 di Surabaya.

Baca juga: Satpol PP Surabaya Tertibkan Lapak dan Bangunan Liar di Saluran Manukan

"Pengawasan ditingkatkatkan dan berlaku di semua sektor. Nanti tim kecamatan juga semakin intensif,” ujar Eddy, Minggu (24/1/2021).

Berdasarkan hasil evaluasi PPKM tahap pertama, tak dipungkiri masih ditemukan beberapa pelanggaran. Meski tingkat kepatuhan sudah relatif tinggi, namun tetap saja masih ada yang mengabaikan protokol kesehatan.

Seperti soal penggunaan masker yang masih mendominasi pelanggaran kategori perorangan, dan menjadi catatan pemkot. Kemudian, tak akan ada toleransi bagi mereka yang abai.

Baca juga: Langgar SE Ramadan 2026, Puluhan Botol Miras Diamankan Satpol PP Surabaya di 8 RHU

Dalam data pemkot, pada PPKM tahap pertama tak hanya penindakan bagi perorangan saja. Petugas juga menindak restoran maupun kafe yang melanggar. Terlebih di dalam PPKM itu juga terdapat ketentuan untuk mengurangi kapasitas makan di tempat.

Eddy mengaku, pihaknya bakal terus melakukan berbagai upaya untuk semakin meningkatkan kesadaran protokol kesehatan.

Baca juga: Sasar Tiga Ruas Jalan, Satpol PP Surabaya Tertibkan 45 Tiang Fiber Optik Tak Berizin

"Kami bakal terus melakukan berbagai upaya untuk semakin meningkatkan kesadaran protokol kesehatan," tandasnya.

Apalagi sudah ada Perwali 67/2020 yang memuat aturan termasuk sanksi denda bagi pelanggar, baik perorangan maupun tempat usaha. Penindakan disebut tak akan pandang bulu dan semua sektor akan diawasi. (Byta)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru