JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan kasus cukai asal Jawa Timur. Penangkapan dilakukan di kawasan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).
“Buronan yang diamankan Ya’qub bin H. Lutfi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat menyampaikan identitas buronan.
Baca juga: Kejagung Teken MoU soal Penyadapan, Ketua DPR Ri: Perhatikan Hak Atas Perlindungan Data Pribadi
Tim gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejati Jawa Timur menangkap Ya’qub tanpa perlawanan. Penangkapan berlangsung di Jalan Ciledug Raya Nomor 8A, Petukangan Selatan, pukul 14.10 WIB.
Ya’qub merupakan terpidana kasus pelanggaran di bidang cukai yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ia terbukti menawarkan dan menjual barang kena cukai tanpa dilengkapi pita cukai resmi.
Baca juga: 9 Fakta Ketua PN Jaksel yang Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Suap
Atas perbuatannya, Ya’qub dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan bulan oleh pengadilan. Selain itu, ia dikenai denda sebesar Rp425 juta subsider 45 hari kurungan penjara.
Menurut Harli, selama proses penangkapan Ya’qub bersikap kooperatif kepada aparat kejaksaan. Hal ini membuat seluruh rangkaian pengamanan terhadap dirinya berjalan lancar dan tertib.
Baca juga: Kronologi Kejagung Tahan Ketua PN Jaksel yang Putus Onslag Kasus Korupsi Ekspor CPO
"Selanjutnya, terpidana dititipkan ke Kejari Jakarta Selatan kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Harli.
Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam mencari dan menangkap buronan lain yang masih bebas. Jaksa Agung telah menginstruksikan jajarannya agar aktif menindak para pelanggar hukum yang buron. (RRI)
Editor : Redaksi