JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan kasus cukai asal Jawa Timur. Penangkapan dilakukan di kawasan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).
“Buronan yang diamankan Ya’qub bin H. Lutfi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat menyampaikan identitas buronan.
Baca juga: Bukti Elektronik Korupsi PD Pasar Surya Dibedah di Kejagung RI, Ungkap Semua Pihak yang Terlibat
Tim gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejati Jawa Timur menangkap Ya’qub tanpa perlawanan. Penangkapan berlangsung di Jalan Ciledug Raya Nomor 8A, Petukangan Selatan, pukul 14.10 WIB.
Ya’qub merupakan terpidana kasus pelanggaran di bidang cukai yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ia terbukti menawarkan dan menjual barang kena cukai tanpa dilengkapi pita cukai resmi.
Baca juga: Bersembunyi di Qatar, Eks Bos PT Investri yang Jadi Buron Kasus Investasi Ilegal Ditangkap
Atas perbuatannya, Ya’qub dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan bulan oleh pengadilan. Selain itu, ia dikenai denda sebesar Rp425 juta subsider 45 hari kurungan penjara.
Menurut Harli, selama proses penangkapan Ya’qub bersikap kooperatif kepada aparat kejaksaan. Hal ini membuat seluruh rangkaian pengamanan terhadap dirinya berjalan lancar dan tertib.
Baca juga: Inilah 8 Nama Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit PT Sritex Rp1 Triliun, Salah Satunya Eks Dirut BJB
"Selanjutnya, terpidana dititipkan ke Kejari Jakarta Selatan kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Harli.
Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam mencari dan menangkap buronan lain yang masih bebas. Jaksa Agung telah menginstruksikan jajarannya agar aktif menindak para pelanggar hukum yang buron. (RRI)
Editor : Redaksi