Gempol Geger! Ingin Kuasai Harta, Keponakan Tega Bunuh Budenya Sendiri

Reporter : Redaksi
Tersangka pembunuhan di Gempol ditangkap Polda Jatim

SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim, Subdit Jatanras dan Reskrim Polres Pasuruan membongkar kasus perampokan disertai pembunuhan
lansia atas nama Mirzani,63,warga Dusun Tempel, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Pasuruan, Senin, 14 Juli 2025 malam, ditemukan tewas bersimbah darah di ruang tamu rumahnya.

Korban tewas pertama kali diketahui oleh kakaknya, Choirul Fachor,65. Dugaan perampokan itu diperkuat dengan mobil milik keluarga korban yang dibawa kabur terduga pelaku.

Baca juga: Viral Kebut-kebutan di Jalan Tol, Empat Pemuda Diamankan PJR Polda Jatim

Kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan lansia di Pasuruan itu, saat ini ditangani Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Pasuruan.

“Benar, sejak menerima laporan siang tadi, kami bersama Polres setempat melakukan penyelidikan. Sejumlah alat bukti sudah kami kantongi. Termasuk rekaman CCTV,”terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abastn didampingi Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widiatmoko, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur di gedung Humas Polda Jatim, Selasa 15 Juli 2025.

Tak lama polisi berhasil amankan tersangka berinisial MFR, 27, warga Gempol Kabupaten Pasuruan di Desa Legok Kecamatan Gempol Pasuruan. "Pengungkapan ini berkat kejelian anggota karena tersangka ikut saat polisi lakukan olah tempat kejadian dan keterangannya mencurigakan dan benar dia pelakunya,"paparnya.

Modus operandi pelaku sakit hati lantaran ucapan korban kepada tersangka dan tersangka ingin menguasai harta benda milik korban untuk melunasi hutang hutangnya dan bermain judol.

Baca juga: Polda Jatim Gelar Baksos dan Bakkes Disambut Antusias Warga di Nganjuk

Kronologi kejadian berawal dari tersangka berencana membunuh korban semenjak 2 bulan yang lalu dan 2 Minggu yang lalu, tapi batal karena anyak korban berinisial MIY berada dirumah. Seninnya, 14 Juli 2025, sekira pukul 07.30 wib, tersangka MF keluar dari rumah menggunakan motor Honda beat, beralasan kepada keluarga hendak interview kerja.

Selanjutnya tersangka mengalihkan perhatian korban dan melakukan penganiayaan menggunakan Sajam berkali kali pada bagian perut korban hingga korban tersungkur tidak berdaya namun kondisi korban masih hidup dan minta pertolongan.

Kemudian tersangka melakukan penganiayaan menggunakan sajam kembali dan melakukan kekerasan dibagian leher korban hingga korban meninggal dunia. " Tersangka membawa BPKB mobil Honda HRV warna putih dan BPKB 1 unit sepeda motor Vario yang ada di lemari kamar korban,"terang Kabid Humas.

Baca juga: Penipuan Jual Beli Mobil di Medsos Dibongkar Polda Jatim, Pelaku Raup Rp7 Miliar

Barang bukti yang diamankan pisau dapur, mobil CRV, Honda beat, BPKB CRV, BPKB Vario, STNK CRV plat nopol L 1436 ACB atas nama Siswo Susilo.dan uang tunai Rp 536.000 rupiah.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP Jo pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.(*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru