KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Siapa Dia?

Reporter : Redaksi
Bank Indonesia

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji segera mengumumkan tersangka dugaan korupsi penggunaan dana CSR Bank Indonesia. KPK saat ini sedang mendalami dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) 2020-2023.

"Kemarin kami sudah expose. Di minggu ini, mungkin dalam waktu dekatlah (pengumumannya-red). Tidak lewat dari bulan Agustus, mudah-mudahan akan sudah kita umumkan," kata Plt. Deputi penindakan dan eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (25/7/2025), seperti dilansir RRI.co.id.

Baca juga: Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Sebelumnya, KPK menegaskan bakal mendalami informasi serta keterangan terkait dugaan korupsi dana CSR BI. Plt. Deputi Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik memfokuskan penyelidikan pada keterangan anggota DPR RI.

“Semua kami dalami. Sementara ini kami fokus pada penggunaan dana CSR oleh ST dan HG sesuai laporan awal masyarakat kepada kami,” kata Plt. Direktur penyidikan KPK Asep Guntur ketika dikonfirmasi, Jumat (25/7/2025).

Berdasarkan proses pemanggilan saksi, anggota DPR yang disebut HG adalah Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra. Sementara, inisial ST adalah Satori dari Fraksi Nasdem.

Asep menjelaskan Heri Gunawan juga diduga mendirikan sebuah yayasan untuk menampung dana CSR dalam kasus ini. Asep menyebut pendirian yayasan itu sama seperti yang diduga dilakukan Anggota DPR Komisi XI Fraksi NasDem Satori.

Baca juga: KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Asep mengatakan penyidik tengah menelusuri penggunaan dana CSR BI yang diterima yayasan mereka. Hasil penelusuran menunjukkan peruntukan dana CSR itu tidak digunakan sebagaimana seharusnya.

"Pada kenyataan yang kita temukan, tidak semuanya. Tidak 50 rumahnya dibangun, tapi hanya, misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana?," kata Asep.

KPK sudah pernah menggeledah rumah Satori dan Heri Gunawan. KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian dana CSR dari BI dan OJK.

Baca juga: Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tahan Pejabat dan Direktur PT Agung Pradana Putra

Dari rumah Heri Gunawan di daerah Tangerang Selatan, KPK menyita barang bukti elektronik (BBE), dokumen, hingga surat. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan korupsi pemberian dana CSR BI. (*)

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru