JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi pengelolaan investasi modal (investment in capital). Kemudian di pinjaman jangka panjang (long-term loans) pada PPT Energy Trading Co.Ltd (PPTET), PT Pertamina 2015-2022.
Penggeledahan berlangsung pada Senin (4/8/2025), namun lokasi masih dirahasiakan KPK. “Tim melakukan penggeledahan, namun karena tim masih di lapangan tentu belum bisa kami sampaikan lokasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Baca juga: KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli
Menurutnya, upaya paksa yang dilakukan penyidik untuk mencari barang bukti guna kelengkapan berkas perkara. "Nanti akan kami sampaikan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka lengkap dengan konstruksi perkaranya seperti apa dan Pasal yang digunakan penyidik,” kata Budi.
KPK membuka penyidikan baru dugaan korupsi di PT Pertamina 2015-2022. Penyidikan terkait pengelolaan investasi modal (investment in capital) dan pinjaman jangka panjang (long-term loans) pada PPT Energy Trading Co.Ltd.
"Pada Juli 2025 ini, KPK menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPK pengelolaan investasi modal (investment in capital). Serta, pinjaman jangka panjang (long-term loans) pada PPT Energy Trading Co.Ltd, PT Pertamina (Persero) Tahun 2015-2022," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (31/7/2025).
Bahkan, penyidik telah mencegah tiga orang ke luat negeri dalam kasus ini. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses pengusutan kasus pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang.
Baca juga: Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka
"Dalam perkara tersebut, KPK kemudian melakukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 3 (tiga) orang. Mereka, MH (PPT ET), MZ (Swasta) dan OA (Swasta), berdasarkan surat Keputusan per 24 Juli 2025," kata Budi.
Budi menegaskan keberadaan ketiganya masih dibutuhkan oleh penyidik KPK untuk memastikan kasus ini menjadi terang. Pencegahan dilakukan selama enam bulan lamanya.
"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan," kata Budi.
Baca juga: KPK Tolak Laporan Dugaan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni, Pidana Berlanjut?
Vice President Corporate Communication PT Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, akan kooperatif mengikuti proses hukum. "Kami menghormati proses hukum, kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik,” kata Fadjar dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025). (*)
Editor : Redaksi