Polda Jatim Pastika Tindak Tegas Pelanggar Aturan Sound Horeg

Reporter : Redaksi
Ilustrasi sound horeg

SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Bersama yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kodam V/Brawijaya, dan Polda Jatim terkait pembatasan penggunaan pengeras suara atau sound system di lingkungan masyarakat.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pihaknya siap menegakkan aturan yang tertuang dalam regulasi tersebut. Surat edaran ini, kata dia, memiliki 13 landasan hukum yang menjadi dasar penerbitannya.

Baca juga: Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto Cek Pos Terpadu dan Pos Pam di Surabaya, Pastikan Layanan Mudik Berjalan Optimal

“Surat edaran ini mengatur pedoman pembatasan penggunaan sound system di masyarakat, khususnya di Jawa Timur. Ada empat poin penting yang menjadi perhatian, yaitu pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan, pembatasan waktu, tempat, dan rute kendaraan yang membawa sound system, serta pengaturan penggunaan sound system untuk kegiatan sosial di masyarakat,” ujar Kombes Pol Jules, Selasa,12 Agustus 2025.

Berdasarkan aturan, kegiatan sound system statis atau di tempat diberi toleransi hingga 120 desibel, sedangkan kegiatan non-statis atau berpindah lokasi dibatasi maksimal 85 desibel. Untuk kendaraan, wajib memenuhi uji kelayakan (KIR) dan tidak melebihi dimensi aslinya.

Baca juga: Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto : Tidak Ada Bagi Polisi Nakal


Polda Jatim menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran, apalagi jika menimbulkan gangguan keamanan atau melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum. 


"Jika terjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau tindak pidana, kami akan melakukan penghentian secara paksa dan pihak penyelenggara harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Baca juga: Satgas Pangan Sidak Pasar Kendalikan Harga, Kasatgas Pangan Kombes Pol Sihombing: Patuhi Harga HET

Kabid Humas Polda Jatim mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan demi kenyamanan bersama. Ia menegaskan bahwa TNI, Polri, dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat. 

“Hiburan dan kegiatan sosial tetap bisa berjalan, tapi harus tertib, aman, dan menghormati hak orang lain. Tidak ada toleransi bagi yang sengaja melanggar,” pungkasnya. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru