Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, Yaqut Cholil Qoumas di Ujung Tanduk?

Reporter : Redaksi
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera mengumumkan tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Lembaga anti-rasuah ini pun telah mengantongi calon tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp1 triliun itu.

Nama tersangka sudah siap untuk dirilis. Namun KPK masih akan melengkapi dokumen dan barang bukti dalam kasus ini.

Baca juga: KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

"Ya pasti kalau target, harapannya kan 'as soon as possible' ya. Tapi kan kembali kepada hasil dari pada pemeriksaan dan penelahan terhadap seluruh dokumen, barang bukti yang relevan," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam keterangannya Senin, 18 Agustus 2025, dikutip dari laman resmi rri.co.id.

Setyo menjelaskan, alasan belum diumumkannya para tersangka dalam kasus ini. Saat ini, KPK masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus kuota haji.

"Karena ini penerapannya adalah pasal dua, pasal tiga, nanti dilakukan permintaan audit kerugian keuangan negara ke auditor. Dari situlah nanti dipastikan bahwa ada kerugian Keuangan negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para persangka," ucap Setyo.

Sebelumnya, KPK mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari rumah Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas. Penyidik KPK menggeledah rumah Yaqut terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

"Dari penggeledahan di rumah saudara YCQ tim mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE). Dari barang bukti itu penyidik akan dilakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti untuk mendukung penanganan perkara," kata jubir KPK Budi Prasetyo Jumat lalu, 15 Agustus 2025.

Selain rumah Yaqut, penyidik juga menggeledah rumah ASN Kemenag di daerah Depok. Dari rumah tersebut, penyidik mengamankan kendaraan roda empat yang diduga berkaitan kasus ini.

Baca juga: KPK Segera Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

"Tim hari ini melakukan penggeledahan di dua lokasi, yang pertama di depok. Salah satu rumah dari ASN di Kementerian Agama, Tim mengamankan di antaranya satu unit kendaraan roda empat," kata Budi.

Diketahui, KPK telah mencegah Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri. Selain Yaqut, KPK mencegah dua orang lainnya, mereka, IAA dan FHM yang merupakan pihak swasta.

KPK sendiri telah meminta klarifikasi kepada Yaqut Cholil Qoumas terkait penyelidikan kuota haji tahun 2023-2024.

"Alhamdulillah, saya berterimakasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal," kata Yaqut saat itu (7 Agustus 2025).

Baca juga: Korupsi Kota Haji: Gus Alex Kenal ZA, Sosok yang Diduga Jadi Perantara Duit USD1 Juta untuk Pansus

KPK mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Angka tersebut masih perhitungan awal KPK yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perhitungan kerugian negara.

Budi mengatakan, penyidik akan mendalami pihak yang membuat pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 tidak sesuai aturan. Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (*)

 

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru