BATAM- Unit Reskrim Polsek Sekupang menangkap tersangka kasus pencabulan berinisial Dy (66 tahun). Kakek-kakek ini ditetapkan tersangka setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial S (21 tahun).
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, melalui Kanit Reskrim Iptu Muhammad Ridho, menjelaskan kasus memilukan ini bermula pada Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban dicabuli oleh pelaku di sebuah rumah kos di kawasan Kavling Patam Lestari, Sekupang.
"Yang membuat laporan ini adalah ibuk korban berinisial Ls," kata Ridho.
Menurutnya, ibu korban awalnya mencurigai adanya perubahan fisik pada putrinya. Kecurigaan itu terjawab setelah pemeriksaan medis menunjukkan korban tengah hamil tujuh bulan. Dari keterangan korban yang memiliki keterbatasan mental, terungkap bahwa pelaku adalah pria lanjut usia yang kerap menjemput korban dengan sepeda motor.
"Fakta ini membuat keluarga korban terkejut sekaligus geram dan identitas pelaku semakin jelas setelah korban mengenalinya saat melintas di sekitar rumah," jelas Ridho. Puncaknya terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Saat itu korban spontan menunjuk pelaku yang melintas di hadapannya. Saat dikonfrontasi, Dy mengakui perbuatannya. Keluarga korban pun segera menyerahkannya ke Polsek Sekupang.
Baca juga: Tak Hanya Dugaan Pembajakan, Muatan Minyak MT Fenghuang Juga Dicurigai Bermasalah
"Dalam interogasi, pelaku bahkan mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 12 kali," ungkap Ridho. Ia menambahkan, pihaknya langsung memimpin penyidikan dan menegaskan bahwa tersangka Dy resmi ditahan sejak Sabtu, 23 Agustus 2025.
Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, telah diamankan untuk memperkuat proses penyidikan. Polisi memastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum, dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban yang merupakan penyandang disabilitas dan membutuhkan perhatian khusus.
Atas perbuatannya, tersangka Dy dijerat Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Pemilik Rental Alphard RDS Diduga Kabur Usai 210 WNA Digrebek Tim Gabungan
Saat ini, tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolsek Sekupang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui kasus serupa, agar dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum. (*)
Editor : Redaksi