Fenomena Pasang Stiker "Save Tunjungan", Anggota DPRD Surabaya Minta Pemkot Siapkan Parkir Khusus

Reporter : Redaksi
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Gerindra, Bagas Iman Waluyo

SURABAYA - Pasca penertiban parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di kawasan Tunjungan banyak restoran dan kafe ramai-ramai menempel stiker bertuliskan ‘Save Tunjungan’ dan ‘Satu Tujuan, Satu Tunjungan’.

Pemasangan stiker tersebut merupakan aksi protes para pengusaha restoran dan kafe yang berada di kawasan Jalan Tunjungan atas aturan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang melarang pengguna jalan memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan atau Tepi Jalan Umum.

Baca juga: Lutfiyah: Hari Anak Nasional Momentum Perkuat Surabaya Kota Layak Anak

Menanggapi hal ini, anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Gerindra, Bagas Iman Waluyo mengatakan, kondisi lalu lintas di sekitar Jalan Tunjungan saat ini memang relatif lancar pasca pemerintah kota Surabaya melarang parkir di tepi jalan.

Namun, disisi lain ditiadakannya parkir TJU memberi dampak menurunnya pengunjung kafe dan restoran di sekitar kawasan Tunjungan.

“ Menurut kami salah satu solusi agar omset kafe dan resto di kawasan Tunjungan tetap meningkat Pemkot dapat menyiapkan area parkir khusus di titik-titik strategis sekitar Jalan Tunjungan,” ujar Bagas Iman Waluyo di Surabaya, Kamis (28/08/2025).

Misalnya, lahan parkir bekas gedung kosong, lahan parkir hotel, atau kerja sama dengan pengelola mall terdekat.

Baca juga: SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

“Nah, agar lebih ramah, tarif parkir bisa diberi subsidi atau promo khusus bagi pengunjung kafe maupun/resto,” ungkap politisi muda Partai Gerindra Kota Surabaya ini.

Bagas kembali mengatakan, salah satu upaya mendongkrak omset kafe dan resto akibat sepinya pengunjung karena larangan parkir tepi jalan umum, pemkot Surabaya bisa membuat program “Visit Tunjungan” dengan event rutin seperti, live music, festival kuliner, night market.

“Sehingga menarik lebih banyak pengunjung, meski tanpa parkir di tepi jalan umum,” tegas Bagas.

Baca juga: Dukung Penolakan Warga Barata Jaya, DPRD Surabaya Desak Audit Izin Toko Miras Spiritshaus

Selain daripada itu, pemerintah Kota Surabaya perlu memberikan ruang bagi pelaku usaha yang terdampak untuk menyampaikan aspirasi dan kendala yang mereka hadapi.

“Melalui komunikasi yang terbuka dan konstruktif, diharapkan dapat tercapai solusi terbaik yang menguntungkan kedua belah pihak,” pungkasnya. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru